Akhirnya Meringkuk Dalam Sel Mantan Kadiskoperindag Gresik Pasca 2 Bulan Lalu Ditetapkan Tersangka
Daerah | 22-Feb-2024 12:51 WIB | Dilihat : 29 Kali
GRESIK || Bratapos.com. Sempat molor tersangka Malahatul Fardah mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik dari jadwal pemanggilan jam 09.00 wib. Namun baru datang sekitar jam 16.00 wib di kantor Kejaksaan Negeri Gresik.
Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan bantuan hibah UMKM tahun 2022, yang menyeret nama Malahatul Fardah itu, langsung masuk keruangan Pidsus. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Ibnu Sina. Kemudian sekitar jam 17.30 wib tersangka keluar dari samping kantor Kejaksaan Negeri Gresik memakai rompi oranye. Lalu dibawa ke rumah tahanan Banjarsari Cerme dengan mobil tahanan.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, kami melakukan penahanan Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.
“Setelah penyidik menyelesaikan 80 persen pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara tindak pidana korupsi Pokir Diskoperindag tahun 2022. Penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 22 Februari sampai 12 Maret. Dengan bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara ini hingga di limpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya, Kamis (22/2 /2024).
Selain itu, lanjut Nana, syarat obyektif dan subjektif penahananan sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi. Dimana dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.
“Kami masih terus lakukan pengembangan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya atau setidak-tidaknya menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati jawa Timur yakni sebesar Rp.860.211.548 (setelah dikurangi PPN & PPh).
“Ini objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang teriibat dalam pengadaan barang untuk Pokir Diskoperindag Tahun 2022,” jelasnya.
Di tempat yang sama, dr Ike Rahayu Widuri dari RSUD Ibnu Sina Gresik, mengatakan pemeriksaan kesehatan tersangka dalam kondisi baik.
“Tidak ada masalah dengan kesehatan tersangka. Hanya ada tekanan darah tinggi, karena mungkin efek cemas,” ujarnya.
Pewarta Jamal Sintaru
