Implementasi HKm Dinilai Belum Optimal, FPPM Minta Negara Hadir Beri Kepastian Hukum
Peristiwa | 24-Jun-2026 12:43 WIB | Dilihat : 15 Kali
Implementasi HKm Dinilai Belum Optimal, FPPM Minta Negara Hadir Beri Kepastian Hukum / Arif Bli (24-Jun-2026)
BLITAR || Giripos.com – Persoalan implementasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan. Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mendesak pemerintah, Kementerian Kehutanan, dan Perum Perhutani segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menghambat akses kelola masyarakat terhadap areal yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) HKm.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026), dengan dihadiri perwakilan empat Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Desa Ngembul Kecamatan Binangun, KTH Kebonsari Kecamatan Kademangan, KTH Kelurahan Jegu, dan KTH Jingglong Kecamatan Sutojayan.
Audiensi berlangsung dinamis namun kondusif. Para petani menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan akses pengelolaan lahan, dominasi tegakan jati yang dinilai menghambat pengembangan agroforestri, hingga berbagai persoalan administrasi yang membutuhkan kejelasan.
Ketua FPPM, Agus Joko Prasetyo, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis kehutanan, melainkan telah menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara.
"Petani hanya ingin memperoleh hak kelola yang telah diberikan negara melalui SK HKm. Jika negara sudah menerbitkan SK, maka negara juga harus memastikan implementasinya di lapangan," tegas Agus.
Dalam audiensi itu, FPPM juga mempertanyakan munculnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah KTH Jingglong pada tahun 2025, sementara SK HKm telah terbit lebih dahulu pada 2024.
Selain itu, FPPM meminta penjelasan terkait aktivitas pengelolaan dan penanaman jati di sejumlah kawasan yang telah masuk dalam Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Menurut Agus, keterbukaan informasi dan kepastian hukum sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Persoalan lain yang disoroti adalah masih dominannya tegakan jati berusia lebih dari 25 tahun di sejumlah areal HKm yang dinilai membatasi ruang tumbuh tanaman produktif masyarakat seperti kopi, kakao, alpukat, dan durian.
FPPM menegaskan tetap mengedepankan dialog dan musyawarah. Namun, apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, petani akan mempertimbangkan langkah konstitusional untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sementara itu, Konsultan Hukum Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH, MM, MH, menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum sinkronisasi kebijakan antara pemerintah, Kementerian Kehutanan, Perhutani, dan masyarakat penerima akses Perhutanan Sosial.
"Prinsip utama yang harus dijaga adalah kepastian hukum. Implementasi SK HKm harus berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan," ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Administratur/Kepala KPH Perhutani Blitar menyatakan bahwa Perhutani menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian terkait.
"Perhutani terbuka terhadap dialog dan koordinasi untuk mencari solusi terbaik atas berbagai persoalan yang berkembang," katanya.
Hingga audiensi berakhir, belum tercapai kesepakatan final. Namun seluruh pihak sepakat melanjutkan komunikasi guna mendorong langkah konkret demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang SK HKm.
Bagi para petani, keberhasilan program Perhutanan Sosial tidak hanya diukur dari banyaknya SK yang diterbitkan, tetapi sejauh mana masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan tersebut. (re)
