Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Advetorial | 24-Jun-2026 11:11 WIB | Dilihat : 89 Kali
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif Melapor / Redaksi (24-Jun-2026)
Pasuruan | giripos.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di tengah masyarakat. Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diajak memahami ciri-ciri rokok ilegal sekaligus berperan aktif dalam melaporkan peredarannya.
Dalam materi sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi ketentuan sebagai barang kena cukai. Produk tersebut umumnya tidak dilengkapi pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.
Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.
Rokok ilegal juga berdampak pada industri hasil tembakau yang taat aturan karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengganggu stabilitas industri nasional.
Pemerintah mengingatkan bahwa pelaku jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau segera melaporkan temuan produk yang diduga ilegal kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Dengan partisipasi masyarakat, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan perlindungan terhadap konsumen semakin optimal
