Bacakan Tuntutan Ujaran Kebencian, JPU Tuntut Daniel 10 Bulan Penjara
Daerah | 19-Mar-2024 03:45 WIB | Dilihat : 254 Kali

JEPARA || Bratapos.com - Kasus pelanggaran tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan kini telah memasuki sidang ke-11, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani kepada terdakwa Daniel. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jalan K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, KecKecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Selasa, (19/03/2024).
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Ida Fitriyani, kuasa hukum terdakwa dihadiri Sekar Banjaran Aji, terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Ida Fitriyani, Daniel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani menuntut terdakwa Daniel FMT atas pelanggaran tindak pidana UU ITE selama 10 (sepuluh) bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya dan denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Dengan catatan apabila tidak membayar denda maka akan diganti masa kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan.
Adapun barag bukti berupa Handphone merk Xiomy redme 5 warna hitam dan nomor simcard 08158193592, IMEI 1 868203038293008, IMEI 2 868203038293016 milik tersangka saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, 1(satu) buah akun facebook bernama daniel frits maurits tangkilisan dengan alamat url https://www.facebook.com/search/top?q=daniel%20frits%20/maurits%20/tangkilisan, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Parlin membacakan agenda sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 26 Maret 2024 dengan agenda sidang pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam wawancara singkat di ruang tunggu kantor Pengadilan Jepara, penasehat hukum terdakwa Daniel Sekar Banjaran Aji, S.H Alumni UGM menyatakan keberatan atas tuntutan JPU terhadap klientnya.
Dia mengatakan kasus Daniel seharusnya tidak perlu masuk dipersidangan dan selesai diawal. Pada kesempatan sidang berikutnya tim kuasa hukum terdakwa akan membacakan pledoi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan JPU.
"Hal itu sesuai dengan Undang Undang No 32 tahun 2009 pasal 66. Sebenarnya tidak layak untuk baik dipidana atau perdata dalam konteks ini. Kami akan menjawab tuntutan tadi dalam pledoi atau tangkisan pada sidang berikutnya," ujar Sekar.
Disisi lain Nookhan selaku kuasa hukum PMKB kepada media mengatakan, tuntutan KPU 10 (sepuluh) bulan bagi Daniel adalah hal yang wajar karena sdh sesuai aspirasi dan keinginan masyarakat Karimunjawa yg sudah terbiasa hidup rukun dan saling menghargai.
Bagi Noorkhan dan masyarakat Karimunjawa, "Semua itu hanya untuk pembelajaran bagi kita semua baik aktivis dan siapapun, kita harus menjunjung tinggi norma norma yg ada di masyarakat terutama masyarakat Karimun Jawa," kata Noorkhan.
Noorkhan juga menegaskan, bahwa masyarakat Karimunjawa adalah masyarakat yang plural tapi tetap agamis.
"Tidak ada kata masyarakat pendatang tidak ada pribumi, tetapi adanya masyarakat Indonesia yang berbhinneka tunggal ika yakni saling menghargai di mana bumi di pijak disitulah langit dijunjung semoga menjadi pelajaran kita semua," pungkas Noorkhan. (Joshua Ricky)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
