Oknum Kyai di Dusun Sumberpekul Gedangan, Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Malang.
Hukum | 15-Oct-2025 12:01 WIB | Dilihat : 585 Kali

MALANG || GIRIPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang resmi menetapkan seorang kyai berinisial MSA alias S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Sumberpekul, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh Purwaji pada 14 Februari 2025 lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/59/II/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, dengan korban berinisial ASM. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/346/II/2025/Reskrim, hingga akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MSA alias S sebagai tersangka.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan bagi siapa pun melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan, tipu muslihat, atau bujukan.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Malang terkait hasil pemeriksaan pekerja sosial (peksos), serta bekerja sama dengan DP3A Kabupaten Malang guna pemeriksaan psikologis korban. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan langkah hukum lanjutan.
“Proses sudah pada tahap penetapan tersangka,” ujar IPTU Transtoto Argo Kuncoro, S.H., Kanit Unit PPA Polres Malang, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Njekto Hadi Sasongko, S.H., kuasa hukum pelapor, meminta agar aparat penegak hukum bersikap tegas dan transparan.
“Perbuatan ini sangat mencederai moral, karena dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya sendiri. Kami mendesak aparat menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik. Sejumlah pegiat perlindungan anak di Malang turut mendesak agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, mengingat terduga pelaku dikenal memiliki pengaruh di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Langkah Polres Malang ini diharapkan menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang adil, serta memberikan rasa keadilan bagi korban anak di bawah umur.
Pewarta : BLack
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
