Gugatan Warga Dusun Klakah Doko terhadap PT Perkebunan Cengkeh Masuk Tahap Mediasi di PN Blitar

Hukum | 15-Oct-2025 05:49 WIB | Dilihat : 235 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Gugatan Warga Dusun Klakah Doko terhadap PT Perkebunan Cengkeh Masuk Tahap Mediasi di PN Blitar Foto : Warga Sidorejo Kecamatan Doko melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar. (giripos)

BLITAR || Giripos.com - Proses hukum antara warga Dusun Klakah dan Dusun Tlogoarum Desa Sidorejo Kecamatan Doko, dengan PT Perkebunan Cengkeh memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Para warga petani penggarap melayangkan gugatan karena mereka merasa terusik, hingga adanya diintimidasi.

Sidang gugatan pertama digelar pada Rabu (15/10), dengan dihadiri oleh perwakilan warga sebagai penggugat dan kuasa hukum dari pihak PT Perkebunan Cengkeh sebagai tergugat.

Menurut kuasa hukum warga, Henny Karaenda usai sidang mengatakan bahwa gugatan diajukan karena warga merasa hak atas tanah leluhur mereka telah dirampas secara sepihak oleh pihak perkebunan.

“Warga sekarang kan sudah menggarap lahan bagian utara yang memang miliknya, warga berharap untuk tetap bisa menggarap lahan tersebut dengan tenang dan tanpa gangguan,” ucap kuasa hukum dari warga, Henny Karaenda.

Ia juga mengatakan bahwa lahan tersebut sudah secara turun temurun digarap oleh ratusan petani yang kini menuntut haknya kembali. 

“Paling utama itu warga dapat lahan untuk digarap dan yang paling bisa melindungi warga kan adanya sertifikat itu,” tegas Henny.

Henny menambahkan jika gugatan para petani tersebut tak hanya ditujukan terhadap PT Perkebunan Cengkeh saja, tetapi juga kepada Bupati Blitar.

"Selama ini kami sudah berkali kali menyampaikan surat dan permohonan audiensi kepada Bupati Blitar namun tidak pernah ditanggapi sampai ada gugatan ini,” imbuhnya. 

Bahkan menurut Henny yang menjadi kekecewaan para petani, Bupati Blitar justru dipandang warga telah bertemu dengan PT. Perkebunan Cengkeh usai gugatan dilayangkan. 

“Bupati Blitar justru mengadakan pertemuan dengan PT. Perkebunan Cengkeh tanpa memberitahukan dan mengundang kami sebagai penggugat," kata Henny penuh kecewa.

Menurutnya, tindakan itu tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat.

"Sebenarnya harapan warga cukup sederhana yakni mereka diperbolehkan menggarap lahan itu secara tentram tanpa ada intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani," tandasnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum dari PT. Perkebunan Cengkeh mengaku masih akan melakukan koordinasi. Langkah ini akan ditempuh terlebih dahulu usai menjalani mediasi dengan warga di Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar. 

“Saya koordinasi dulu dengan klien, soalnya kita baru tahu apa yang diminta masyarakat itu, tentu saya tidak bisa menyampaikan langsung kita harus koordinasi dulu,” ucap Dian Aminudin, selaku kuasa hukum PT. Perkebunan Cengkeh. (Arifbli)

Related Articles