Begini Respon Nurhadi Anggota DPR RI Komisi IX, Adanya Informasi Dugaan Malpraktek Oknum Mantri di Blitar

Daerah | 31-May-2024 05:59 WIB | Dilihat : 92 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Begini Respon Nurhadi Anggota DPR RI Komisi IX, Adanya Informasi Dugaan Malpraktek Oknum Mantri di Blitar
Blitar, Bratapos.com - Adanya dugaan malpraktek yang dilakukan oleh seorang oknum mantri kesehatan di Blitar tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kualitas pelayanan kesehatan yang mereka terima. Kasus ini menarik perhatian Nurhadi, Politisi asal Blitar selaku Anggota DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan. Di pemberitaan sebelumnya, seorang oknum mantri kesehatan di Blitar diadukan Ormas Bidik ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur standar kesehatan, sehingga memperburuk kondisi pasien. Kepada Bratapos.com, Nurhadi menyampaikan, mantri adalah penyebutan salah satu tenaga kesehatan yang diatur dalam Undang undang kesehatan No 17 tahun tahun 2023 yang ditetapkan pada Agustus 2023. "Adapun tugas dan wewenang melekat pada aturan hukum tersebut yang sebelumnya diatur di Undang undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan," ujarnya. Kamis (30/5) melaui pesan singkat Whatsapp. Menurutnya, kewenangan mantri dalam undang undang kesehatan, prinsip utamanya adalah membantu Dokter sebagai tenaga medis yang memiliki kualifikasi, walupun ada kewenangan tambahan yang di miliki mantri dalam pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana SOP yang mengatur tugasnya. Menanggapi terkait informasi dan pemberitaan adanya dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum mantri kesehatan di Blitar, Politisi asal Blitar tersebut menyampaikan harus didalami lebih jauh lagi tidakan operasi yang dilakukan kepada pasienpasien tersebut. "Apalagi terkait dugaan tindakan operasi kecil yang dilakukan terhadap pasien diabetes apakah sudah sesuai SOP pelayan kesehatan yang diberikan," ungkapnya. Selain itu, kata Nurhadi kita harus memahami masih kurangnya jumlah dokter di Indonesia dan persebaran dokter yang ada saat ini belum merata, sehingga mengakibatkan mantri menjadi alternatif pilihan rujukan pengobatan masyarakat khususnya masyarakat ekonomi bawah. "Hal ini harus dikaji lebih dalam lagi mengingat turunan peraturan atas undang undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan masih proses di Menteri kesehatan sebagai dasar implementasi terhadap layanan kesehatan kepada masyarakat," katanya. Nurhadi juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas laporan adanya temuan dilapangan adanya dugaan malpraktik oleh tenaga kesehatan. "Ini akan jadi atensi saya untuk menyampaikan ke menteri kesehatan sebagai bahan evaluasi atas layanan kesehatan kepada masyarakat," tegasnya. Terakhir Nurhadi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti untuk memilih fasilitas kesehatan yang ada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada oknum tenaga kesehatan mencari keuntungan pribadi dengan mengabaikan sumpah pengabdiannya dalam dunia kesehatan.

Related Articles