Benarkah Dugaan Alih Fungsi Tanah Eks Bengkok Jadi Pemicu Penunjukan PJ Baru di Desa Peniwen.

Pemerintahan | 29-Jun-2025 12:18 WIB | Dilihat : 263 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Benarkah Dugaan Alih Fungsi Tanah Eks Bengkok Jadi Pemicu Penunjukan PJ Baru di Desa Peniwen. Foto : Marendra Hengky Irawan, S.STP., M.AP Camat Kromengan dan Kantor Desa Peniwen (Black Giripos.com)

MALANG || GIRIPOS.com – Beredar isu bahwa sebagian tanah eks bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Peniwen kini berpindah penguasaan fisik kepada pihak perorangan. Dugaan ini mencuat seiring dengan proses penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa yang dinilai tidak lazim, dan disebut-sebut sebagai bentuk upaya untuk melindungi kepentingan tertentu terkait penguasaan lahan tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan, calon PJ yang diusulkan memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang pernah memberikan hak atas penguasaan fisik TKD kepada individu tertentu. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga dan menuai keprihatinan, termasuk dari mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Peniwen.

Menurut mantan Sekdes, pergantian PJ dianggap tidak bijak. Ia menilai PJ sebelumnya adalah sosok yang dekat dengan masyarakat dan memiliki komitmen kuat terhadap pembangunan desa.

"PJ yang lama sangat bermasyarakat dan peduli terhadap pembangunan desa. Saya pribadi sangat menyayangkan jika beliau harus digantikan," ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Sementara itu, PJ baru yang ditunjuk berasal dari Bali dan merupakan menantu dari mantan Kepala Desa Peniwen, Ia diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menanggapi isu keterkaitan antara pencalonan PJ dan penguasaan TKD, mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal itu saya kurang tahu. Tapi memang benar, ada sebagian TKD yang saat ini dikuasai oleh perorangan. Soal proses awal pengalihannya seperti apa, saya tidak tahu. Tapi kan bisa dicek di Buku C desa,” ungkapnya.

Menanggapi polemik ini, pihak Kecamatan menyatakan bahwa proses pencalonan PJ Desa Peniwen sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun mekanismenya tidak sepenuhnya seperti yang umum dilakukan, di mana Camat biasanya langsung menunjuk PJ, hal tersebut tetap sah karena merujuk pada aturan yang berlaku.

“Pencalonan PJ di Peniwen memang berbeda, tapi tetap sesuai aturan, yakni merujuk pada Pasal 47 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa pemilihan PJ dapat dilakukan melalui musyawarah desa,” jelas perwakilan kecamatan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme musyawarah desa harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan diselenggarakan oleh BPD, dengan mengundang calon PJ yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pemilihan PJ bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat atau voting bila tidak tercapai kesepakatan.

“Yang penting prosesnya transparan, akuntabel, dan partisipatif, Bahkan saat ada yang ingin mengusulkan calon lain, saya sampaikan langsung, silakan disampaikan di forum,” tambahnya.

Terkait dugaan pengalihan TKD, pihak kecamatan belum bisa memberikan keterangan pasti, Namun ia menegaskan bahwa jika memang ada penyimpangan dan kalau isu itu benar, nanti pasti akan terungkap,” pungkasnya.

Pewarta : Black / Team

Related Articles