Berikut Klarifikasi Notaris/PPAT I Nyoman Agus Pradnyana Menepis Tudingan Telah Menipu Klien
Daerah | 21-Feb-2024 06:01 WIB | Dilihat : 305 Kali

Probolinggo//Bratapos.com, Terkait pemberitaan pada media online Bratapos.com yang terbit pada tanggal 8 Januari 2024 dengan judul "Merasa Ditipu Notaris/PPAT I Nyoman Agus Pradnyana, Hj Nur Adukan Masalahnya Ke Camat Gending", pihak Notaris/PPAT I Nyoman Agus Pradnyana SH. memberikan klarifikasinya untuk menepis semua tudingan kurang tepat tersebut.
Melalui asistennya I Nyoman Agus Pradnyana menyampaikan jika pihak notaris telah melaksanakan semua sesuai prosedur standarnya.
"Kami sudah melakukan semua proses sesuai prosedur, kami mengundang pihak Hj. Nur untuk datang ke kantor kami untuk melakukan tandatangan persetujuan dan kuasa untuk melakukan penjualan tanah", jelasnya. Selasa, 21/02/2024.
"Kami juga bekerja secara profesional dengan menjelaskan kepada beliau tahapan-tahapan pembayaran tanah dari PT Satoria Konjac Industry sesuai dengan aturan", ungkapnya.
"Terkait adanya dugaan tidak didampingi ataupun diwakilkan itu tidak sepenuhnya benar, karena hal tersebut hanya masalah teknis saja dan pada waktu itu notaris I Nyoman Agus Pradnyana ada di tempat dan tetap berkoordinasi dengan kami sewaktu penandatanganan", jelasnya lagi.
Saat dihubungi lebih lanjut terkait statementnya pada pemberitaan sebelumnya Slamet Hariyadi, S.H., yang bersangkutan memberikan penjelasan lebih lanjut dan memberikan klarifikasi.
“Setiap masyarakat yang akan melakukan penanda tanganan terhadap akta akta yang merupakan produk dari Notaris/PPAT, sepatutnya dilakukan didepan Notaris/PPAT. Namun jika dilakukan didepan Staf Notraris/PPAT, tidaklah menjadi permasalahan apapun asalkan Staf tersebut secara jelas, tegas, dan benar telah mendapatkan perintah dari Notaris/PPAt. Dan penanda tanganan terhadap akta akta tersebut masih diruang lingkup Kantor Notaris/PPAT”, ungkapnya.
“Terhadap permasalahan yang terjadi pada Hj. Nur, atas bidang tanah status asal harta bersama dan telah diputus oleh Pengadilan Agama Kraksaan dengan Putusan bagi dua yang sama masing 50 %. Terkait proses jual beli atas bidang tanah asal hasil bersama dengan mantan suaminya, Ajb melalui Notaris/PPAT. I Nyoman Agus Pradnyana, S.H. telah melalui proses formil sebagaimana ketentuan hukum”, jelasnya lagi.
“Sedangkan hak Hj. Nur sebesar 50 %, saat ini berada pada kekuasaan mantan suaminya. Untuk mengedepankan Azas Keadilan, dalam hal ini Hj. Nur didampingi oleh Kuasanya Eko Widi, S.H dan Slamet Hariyadi, S.H., selaku Advokat dan Advokat Magang, telah melaporkan (AM) mantan suami Hj l. Nur ke pihak Kepolisian Resor Probolinggo dengan nomor laporan STTLP/B/---/II/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JATIM, dan untuk perkembangannya sampai saat ini masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak Satreskrim Polres Probolinggo atas laporan tersebut.” tegasnya.
Dilain pihak Kikis Mukisah S.Pd.SH.MH Pengacara Advokat/Konsultan Hukum saat dihubungi turut memberikan tanggapannya jika hal tersebut hanya terkait masalah teknis saja.
"Sebenarnya tidak ada masalah selama penandatanganannya dilakukan di kantor notaris, sedangkan untuk pelaksanaannya adalah staff atau orang dari notaris itu sendiri, semua kan dilakukan atas perintah notarisnya, jadi tidak ada masalah sebenarnya", pungkasnya.
Reporter: Wahyu
Editor Publisher: Shelor
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
