Biaya Sertifikat Program PTSL Membengkak Rp350 Ribu, Grib Jaya Blitar Lakukan Investigasi

Pemerintahan | 07-May-2025 04:37 WIB | Dilihat : 377 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Biaya Sertifikat Program PTSL Membengkak Rp350 Ribu, Grib Jaya Blitar Lakukan Investigasi Foto : Investigasi Ormas Grib Jaya Blitar bersama warga. (giripos)

TULUNGAGUNG || Giripos.com - Pemohon sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ariyojeding Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya informasi tersebut Ormas Grib Jaya Blitar melakukan investigasi dengan mendatangi beberapa warga guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Usai melakukan investigasi, Ketua Ormas Grib Jaya Blitar Raya, Mujino (Tyson) memastikan jika informasi ketidaksesuaian terkait biaya program PTSL di Desa Ariyojeding itu benar adanya.

Dia pun menyayangkan, program PTSL ini seharusnya dapat membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Namun yang terjadi biaya yang dibebankan masyarakat sebesar Rp350 ribu.

Selain itu, dalam peraturan itu sudah jelas berdasarkan SKB 3 menteri untuk wilayah Jawa Timur biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 150.000. Itupun harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan juga oleh pemerintah. 

"Jadi untuk Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000, adapun biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan dalam persiapan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas," kata Tyson panggilan akrabnya. Rabu (07/5/2025). 

Salah satu warga desa Ariyojeding berinisial UN yang menetap di desa sebelah mengatakan jika ia mempunyai sebidang tanah di Desa Ariyojeding yang diikutsertakan melalui program PTSL hingga jadi. 

Sambil menunjukkan sertifikatnya ia mengatakan jika terkait biaya mengurus sertifikat melalui program PTSL di desa Ariyojeding biayanya menghabiskan Rp 350 ribu.

"Karena saya tidak tahu berapa biayanya saya tanya, Rp 350 ribu katanya buat ngurus sekian-sekian. Ya saya kasih mas, saya juga tidak tahu," kata UN. 

Begitu juga yang disampaikan warga setempat berinisial KM, jika dirinya sempat membayar Rp350 ribu per bidang tanah. Dikarenakan terkendala persyaratan sehingga sertifikatnya tidak jadi dan pihak panitia mengembalikan berkas dan uangnya. 

"Kalau sertifikat punya saya tidak jadi mas, tetapi uangnya sudah di kembalikan beserta berkasnya," ucap KM. Senin (05/5/2025).

KM juga menyampaikan, diwaktu dirinya mengajukan permohonan sertifikat PTSL, ia juga membantu mengajukan permohonan milik sebelah rumahnya sebanyak 3 bidang tanah. 

"Jadi saya juga membantu untuk mengajukan permohonan PTSL milik sebelah rumah, semua ada 4 bidang tanah mas. Tetapi punya saya sendiri malah nggak jadi," kata KM dengan nada rendah.

Diwaktu yang sama, warga lain berinisial HD juga membenarkan jika bagi pemohon sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Ariyojeding membayar biaya sebesar Rp 350 ribu. "Kalau sertifikat punya saya sudah jadi mas. Tetapi terkait biaya sama Rp 350 ribu," ucapnya.

Sementara, Bendahara Pokmas Desa Ariyojeding berinisial HS saat dikonfirmasi awak media membenarkan jika ada pembayaran Rp 350 ribu bagi masyarakat yang mengurus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Saat disinggung terkait pengunaan biaya Rp 350 ribu tersebut, HS menyampaikan bahwa yang mengetahui adalah pihak sekretariat. 

"Itu yang mengetahui sekretariat, saya cuma memasukkan, dan mengeluarkan dana sesuai kebutuhan dan sesuai permintaan dari ketua dan sekretariat," ucapnya. 

Bahkan dikatakan HS jika biaya Rp 350 ribu tersebut sudah diketahui pihak pokmas dan peserta. "Mereka sudah menyetujui dari kegunaannya juga sudah ada, yang pegang itu sekretariat".

Dia juga menyampaikan jika terkait hal ini (PTSL) sudah banyak LSM yang datang, dan sudah pernah dijelaskan oleh pihak sekretariat. 

"Sebelumnya sudah banyak yang mempertanyakan itu, kemarin dari pak camat sudah menerangkan. Banyak LSM yang tanya, dan itu sudah diterangkan oleh bagian sekretariat," kata HS. 

Terakhir, HS mengatakan biaya sebesar Rp 350 ribu tersebut jika dinilai dari segi bisnis tidak ada untung. 

"Kalau dengan uang Rp 350 ribu itu nggak mungkin jadi, itupun kalau dihitung secara kita berbinis itu tidak ada untung," kata HS. (Aa) 

Related Articles