BPK Temukan Anggaran OPD di Kudus Yang Pengunaanya Tidak Bisa di Pertanggungjawabkan

Daerah | 02-Jun-2024 02:21 WIB | Dilihat : 205 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
BPK Temukan Anggaran OPD di Kudus Yang Pengunaanya Tidak Bisa di Pertanggungjawabkan
KUDUS||Bratapos.com - Ilwani Anggota DPRD Kudus mengapresiasi atas munculnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil audit anggaran daerah tahun 2023. Dalam rekomendasi itu, BPK menemukan adanya anggaran di sejumlah OPD yang penggunaannya tidak bisa di pertanggungjawabkan. BPK pun merekomendasikan agar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut segera mengembalikan anggaran tersebut. “Ada sejumlah OPD yang harus mengembalikan anggaran seperti Dinas PUPR, Disnakertras Perinkop dan UKM, serta ada juga hibah untuk PCNU, saya pribadi salut dengan adanya temuan BPK ini yang dalam mengaudit anggaran tahun 2023 di Kabupaten Kudus menemukan banyak persoalan,” katanya. Ilwani menambahkan, bahwa BPK telah memberikan rekomendasi agar uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut segera dikembalikan. Karena itu, ia mendesak agar Inspektorat Kabupaten Kudus menindaklanjuti serius atas temuan BPK tersebut. Ia mencontohkan, hibah Pemkab Kudus kepada PC NU Kabupaten Kudus ditengarai banyak persoalan. Dimana Pemkab Kudus sebelumnya mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 17,925 miliar. Hibah sebesar itu rencananya akan dicairkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Pemkab Kudus telah mencairkan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, hingga tahun anggaran berakhir penerima hibah tidak bisa melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan hibah. “Karena LPJ tidak ada, maka anggaran hibah tahap kedua pun tidak dicairkan. Dalam hal ini langkah Pemkab Kudus sudah tepat. Tinggal saat ini bagaimana tindak lanjut atas temuan BPK tersebut,” katanya. Dirinya meyakini bahwa anggaran hibah pencairan tahap pertama masih ada sisa. Asumsi itu didasarkan jika pelaksanaan kegiatan umroh yang dianggarkan sebesar Rp 2,1 miliar dan kegiatan lainnya, tidak sampai menghabiskan seluruh anggaran hibah yang dicairkan pada tahap pertama. Perlu diketahui bahwa, sebenarnya persoalan ini, juga pernah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)Kudus. “Sekarang tinggal keseriusan Inspektorat dan OPD menindaklanjuti temuan BPK, jangan sampai ada paradoks dengan yang sedang diusut oleh Kejaksaan saat ini,” ujarnya. Sebagai warga NU, sebenarnya saya juga prihatin jika ditubuh ormas terbesar di negeri ini dirundung persoalan, sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat, mau tidak mau hal ini harus saya sampaikan kepada masyarakat karena uangnya bersumber dari uang rakyat,” imbuhnya. Disinggung bagaimana solusinya agar pengurus NU tidak tersandung persoalan hukum, saran saya agar temuan BPK tersebut segera dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi, jika sarannya tersebut dinilai kurang tepat maka sebaiknya segera dimusyawarahkan antar pengurus bagaimana jalan keluarnya. “Sebagai warga NU sekaligus anggota dewan, kami hanya bisa menyarankan untuk kebaikan semuanya,” pungkasnya. Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus Eko Djumartono membenarkan adanya rekomendasi BPK tersebut. Namun, ia enggan merinci berapa anggaran yang harus dikembalikan di masing-masing OPD di Kabupaten Kudus. “Nominal pengembalian bervariasi tergantung temuan ketidaksesuaian penggunaan anggaran. OPD yang ada temuan tersebut diberi waktu dua bulan untuk melakukan proses pengembalian uang negara tersebut,” katanya. Eko menambahkan, rekomendasi pengembalian uang negara untuk sejumlah dinas itu turun pada Rabu pekan lalu. Karena itu, masing-masing OPD masih memiliki waktu untuk mengembalikan anggaran atas temuan BPK. “Rekomendasi BPK turun pekan lalu, mereka diberi waktu dua bulan untuk pengembalian,” kata Eko enggan merinci OPD mana saja dan berapa anggaran negara yang harus dikembalikan. Eko menambahkan, mayoritas catatan yang diterima dinas adalah seperti kurangnya volume pembangunan atau ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek yang telah dikerjakan. Atas temuan itu, muncul selisih perhitungan anggaran yang dikerjakan dan yang telah dikeluarkan. Hal ini bisa menjadikan pembelajaran bersama untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran daerah, agar lebih cermat dan sesuai perencanaan awal. “Sampai saat ini pengembalian sudah sekitar 70 persen. Selebihnya masih proses,” tutupnya

Related Articles