Copot Kadis Dan Sekretaris Disdik Deli Serdang Dari Jabatannya karna sarat dugaan Korupsi& Pungli

Daerah | 29-May-2024 02:56 WIB | Dilihat : 284 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Copot Kadis Dan Sekretaris Disdik Deli Serdang Dari Jabatannya karna sarat dugaan Korupsi& Pungli
Deli Serdang || bratapos.com - Copot Kepala Dinas ( Kadis ) dan Sekretaris Dinas Pendidikan ( Disdik ) Deli Serdang provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) dari jabatannya. Desakan ini cukup berdasar, orang nomor satu dan nomor dua di lingkungan dinas Pendidikan Deli Serdang ini diduga " menyuburkan" budaya korupsi dan pungli. Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPD PWRI ) Sumut Masdar Limbong melalui Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan ( OKK ) Sugianto Marpaung pada awak media ini ( 28/05 ). Demikian juga ungkapan dari Ketua LSM LI_TPK ( Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi ) Hoko Judho Putra, SE, MA mengatakan bahwa kesulitan berkomunikasi dan konfirmasi rekan media dan LSM kepada Dinas Pendidikan Deliserdang membuktikan adanya indikasi dugaan tertutupnya informasi dan keterbukaan publik seputar Pendidikan Deliserdang. Berarti ada yang di tutup_tutupi" ujar Putra. Apa lagi ada info bagi_bagi jabatan baru dengan modus mutasi kepsek di sekolah. Hampir semua rekan media mengeluh dan merasa tidak dihargai dengan tertutupnya akses dan jalur konfirmasi kepada para pejabat di Dinas pendidikan. Oleh karna setuasi inilah Statemen tersebut menyikapi sejumlah indikasi korupsi di Dinas Pendidikan Deli Serdang seolah "menggurita", ujar Marpaung sapaan akrabnya. Disinyalir Kadis dan Sekretaris berupaya menutup nutupi penanggung belanja perjalanan dinas dengan pagu lebih dari Rp 6 M, terangnya. Diduga melakukan pemecahan proyek, buntutnya fee proyek, issu ini santer dan seolah jadi rahasia umum, tegasnya. Deretan berikutnya pengadaan mobiler yang disalurkan ke sekolah,terindikasi tidak sesuai dengan juknis, sebut Marpaung. Kabar menarik, persoalan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan yang sudah bergulir ke penegak hukum, namun kabar pihak penegak hukum sudah menghentikannya karena tidak cukup bukti, ini sangat menarik, tegas Marpaung. Pagu dana yang dilaporkan ke penegak hukum Rp 11 M lebih, terkait hal tersebut diminta ketegasan penegak hukum, benarkah tidak cukup bukti atau terjadi sesuatu hal diluar aturan, tutupnya. ( hojutra )

Related Articles