Desakan Cabut Perwali 69/2022 Datang dari LSM GPI Hingga Ancam Gelar Aksi Massa

Daerah | 23-Feb-2025 01:14 WIB | Dilihat : 66 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Desakan Cabut Perwali 69/2022 Datang dari LSM GPI Hingga Ancam Gelar Aksi Massa Ketua LSM GPI, Jaka Prasetiyo. (giripos)

BLITAR || Giripos.com - Desakan agar Pemerintah Kota Blitar mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2022 semakin menguat. Tidak hanya datang dari DPRD, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (LSM GPI) juga turut menekan Pemkot Blitar untuk segera membatalkan regulasi tersebut.

Ketua LSM GPI, Jaka Prasetiyo, menilai regulasi tersebut berpotensi melegalkan pungutan sekolah oleh komite, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.  

"Perwali ini membuka celah bagi sekolah untuk menarik iuran dari orang tua siswa dengan dalih sumbangan. Padahal, sesuai Permendikbud 75/2016, sumbangan harus bersifat sukarela, bukan kewajiban yang dibebankan kepada wali murid," tegas Jaka saat dihubungi, Minggu (23/2/2025).  

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan pungutan berkedok sumbangan di sekolah-sekolah negeri di Blitar.  

"Kami menerima aduan dari wali murid yang mengeluhkan iuran yang seolah-olah diwajibkan. Ini bukan hanya persoalan regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat," ujarnya.  

LSM GPI menegaskan, jika Pemkot Blitar tidak segera mencabut atau merevisi Perwali tersebut, mereka siap mengerahkan massa bersama para wali murid untuk menggelar aksi demonstrasi.  

"Kami mendesak Wali Kota Blitar yang baru dilantik untuk segera meninjau ulang dan mencabut Perwali ini. Jika tetap dipertahankan, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke jalur hukum demi melindungi hak pendidikan yang bebas dari pungutan liar," tandas Joko. 

Menurutnya, revisi Perwali ini mendesak untuk mencegah praktik pungutan yang memberatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri harus gratis dan tidak boleh ada aturan yang memberi celah bagi pungutan sistematis.  

"Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi hak masyarakat mendapatkan pendidikan tanpa pungutan liar. Jika Wali Kota Blitar baru tidak segera bertindak, kami pastikan akan ada aksi besar-besaran dalam waktu dekat," pungkasnya.

Related Articles