Diduga Menyerobot Lahan Rakyat di Kabupaten Buru, PT GHL Dipolisikan Pengacara Pemilik Lahan
Daerah | 12-Jan-2024 10:09 WIB | Dilihat : 245 Kali

Namlea, Bratapos.com - Muslim Abubakar Pulu dan Novian Kaman Tatuhey Kuasa hukum dari Siti Fatma Hentihu sama A. Arif Hentihu melakukan pemalangan terhadap aktifitas PT Gema Hutani Lesatri (GHL) yang berlokasi di Waekengga, Desa Wamlana Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru, Maluku.
"Pemalangan tersebut buntut dari penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan kayu logging milik PT Gema Hutani Lesatri (GHL) dari November 2023 sampai 2024 bulanJanuari ini," ungkap kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Kamis (11/1/2024).
"Saat ini perusahan GHL sudah dilaporkan terkait penyerobotan lahan klien kami kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Air Buaya, Polres Buru ," tambah kuasa hukum Muslim Abubakar.
Lanjut Muslim, selain melakukan pelaporan, kami juga akan mengawal masalah ini sampai selesai.
Dan sejauh ini, kata Muslim, hasil pelaporan kami sudah ada pihak perusahaan yang dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Air Buaya.
"Di lain sisi, kegiatan penampungan kayu logging oleh perusahaan GHL juga tanpa ada koordinasi dengan klien kami. Sehingga atas tindakan penyerobotan yang dilakukan pihak perusahaan GHL membuat kerugian terhadap klien kami," kata pengacara.
Pengacara juga menambahkan, pemalangan lahan penampungan logging sampai dengan proses di pihak kepolisian berakhir.
Harapan pengacara semoga masalah ini bisa di proses hukum oleh Polsek Air Buaya sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Proses ini kita laporkan agar ada efek jerah dari pihak perusahan, untuk ke depan jangan seenaknya punya uang lalu mau sesuka hati menerobos lahan masyarakat tanpa minta permisi kepada pemilik lahan," tegas Muslim.
Kita juga akan selalu mengawal proses ini sampai kepada pihak kejaksaan atau pengadilan.
Selain itu kami selalu kuasa hukum dari Siti Fatma Hentihu sama A.A rif Hentihu ingin menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk setop melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di atas lahan milik klien kami.
"Apabila pihak perusahaan mau terus melakukan aktifitas, maka kami akan tempuh jalur hukum, baik itu secara perdata maupun pidana," tegas Pengacara. ***
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
