Diduga Proyek Siluman di Jalan Poros Desa Sumbersuko Arah Kecamatan Bululawang
Daerah | 07-Jun-2024 05:43 WIB | Dilihat : 27 Kali

MALANG || Bratapos.com - Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik adalah harapan semua pihak, termasuk warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diduga proyek siluman pekerjaan proyek pembangunan pelebaran Jalan poros Desa Sumbersuko arah Kecamatan Bululawang patut dipertanyakan.
Pasalnya, pekerjaan proyek pelebaran jalan tersebut tanpa dilengkapi atau dipasang papan nama proyek dan tidak mengutamakan keselamatan kerja bagi karyawan pekerja di lapangan. Mengenai hal tersebut menjadi sorotan oleh salah satu pengiat sosial LSM Libas 88 ketika ditemui Bratapos.com di lokasi kegiatan pekerjaan proyek pembangunan pelebaran jalan poros tersebut.
Kepada Bratapos.com, LSM Libas 88, Bang TeWe mengatakan, semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan jaminan keselamatan kerja sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
"Sangat disayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat dimulai pekerjaan. Dan lebih parahnya lagi adanya dugaan manipulasi titik lokasi jalan di geser tanpa ada rekomendasi dari dinas terkait " sepertinya curi start". Anehnya lagi, pengawasan proyek diduga tidak memiliki sertifikat dan klasifikasi yang resmi, diduga pula titik pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan Rab," ucap TeWe saat ditemui di lokasi proyek, Kamis (6/62024) siang.
Dikatakannya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan," jelasnya.
Ketika ditemui awak media, pengawas yang ada di tempat yang mengerjakan bangunan penahan pelebaran jalan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang hal itu karena ia hanya menjalankan perintah untuk pekerjaannya saja.
“Kami tidak tau mengenai anggaran dan juga CV apa yang mengerjakan, kami hanya di perintahkan seseorang untuk kerja saja,“ ucap pekerja tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang, dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya dan diduga pekerja disuruh tutup mulut dan tidak memberikan keterangan soal pekerjaan pelebaran jalan tersebut.
Lebih lanjut, awak media akan mengkonfirmasi Kepala Dinas PU Bina Marga dan pihak terkait untuk mengetahui kejelasan proyek tersebut. (Bersambung...
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
