Dugaan Pungli di Samsat Ketintang Surabaya: Warga Dipersulit Saat Urus Pajak Motor, Calo Tawarkan Jalur Cepat
Peristiwa | 12-Jul-2025 11:11 WIB | Dilihat : 101 Kali

Surabaya | giripos.com - Kantor Samsat Ketintang Surabaya Selatan, yang berlokasi di Jalan Jetis Seraten, Kecamatan Gayungan, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat setelah seorang warga yang kebetulan berprofesi sebagai jurnalis dari media lokal mengalami kendala serius saat mengurus pajak kendaraan bermotor.
Warga tersebut datang untuk mengurus perpanjangan masa berlaku pajak dan pelat nomor sepeda motornya yang telah mati. Namun, proses administrasi tidak berjalan semestinya. Petugas menyatakan bahwa data pemilik kendaraan tidak ditemukan dalam sistem. Bahkan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama di STNK sudah tidak aktif atau milik seseorang yang telah meninggal dunia. 11 Juli 2025
Anehnya, setelah proses resmi tersebut mengalami kebuntuan, beberapa calo menghampiri warga dan menawarkan jasa pengurusan cepat dengan biaya sebesar Rp2.300.000. Calo itu mengklaim bahwa biaya tersebut untuk "menyogok orang dalam" agar administrasi bisa diproses tanpa hambatan.
Berkas diserahkan kepada calo pada Selasa, 8 Juli 2025, dan hanya dalam dua hari, tepatnya Kamis, 10 Juli 2025, STNK baru telah selesai diproses.
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya pungli dan keterlibatan oknum dalam sistem percaloan di lingkungan Samsat Ketintang. Hal ini menjadi ironi di tengah semangat pemerintah yang sedang giat-giatnya mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih serta transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Ketintang belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pelayanan publik. Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum maupun keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini. wit
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
