Ini Penjelasan Tutik,Terkait Pemecatan Caleg Terpilih Partai Nasdem Kota Madiun

Daerah | 20-Jul-2024 05:56 WIB | Dilihat : 248 Kali

Wartawan : Redaksi
Editor : Redaksi
Ini Penjelasan Tutik,Terkait Pemecatan Caleg Terpilih Partai Nasdem Kota Madiun Ini Penjelasan Tutik,Terkait Pemecatan Caleg Terpilih Partai Nasdem Kota Madiun / Redaksi (20-Jul-2024)

Kota Madiun || bratapos.com - Caleg dari partai Nasdem Kota Madiun, 
Tutik Endang Sri Wahyuni, akhirnya bisa bernafas lega serta bersyukur setelah sebelumnya merasa mengalami ketidakadilan pada perolehan suara pada Pileg. Yang diduga ada penggesaran.


Pasalnya, gugatan yang diajukan ke DPW serta DPP partai membuahkan hasil dengan dipecatnya Dodik Rahardiyono, caleg terpilih partai Nasdem dari dapil Madiun Kota IV. 

Kepada bratapos.com, usai mengikuti Sidang Paripurna Tutik pun menceritakan kronologi dari gugatan hingga terjadinya pemecatan Dodik Rahardiyono. 

Tutik mengatakan bahwa awalnya mulai pemecatan rekapitulasi di Kecamatan atau PPK tanggal 20 sampai 25 februari.

"Selama proses rekap tersebut saya selalu mengikuti begitupula juga ada saksi dari partai Nasdem. Awalnya tidak terjadi masalah dari C-hasil maupun penayangan sudah sesuai, namun setelah saksi disuruh keluar dan masuk lagi, hasil sirekap berbeda dengan C-hasil," ujarnya pada Jum'at (19/7/2024) malam. 

Lebih lanjut Ia menambahkan setelah ada keanehan karena perbedaan hasil suara, pihaknya mengajukan protes dan disuruh mengisi surat keberatan. 

Menurutnya, berbagai upaya sudah dilakukan dengan mengajukan dibukanya lagi kotak suara karena perbedaan hasil tersebut, namun hal tersebut tidak di indahkan. 

"Saat kami mengikuti proses penghitungan di KPU, surat keberatan kami tidak dibacakan. Dari situ kami mulai bertanya dan saya protes lagi dengan lapor ke KPU Jatim, Bawaslu Jatim hingga ke pusat," bebernya.

Tutik juga mengungkapkan bahwa selain ke KPU dan Bawaslu ia juga melaporkan hal tersebut ke DPW pertai Nasdem. Dan jawaban dari DPW pun mengatakan kalau ada pergeseran suara seperti ini namun tidak diindahkan, pihaknya tak perlu khawatir karena ada wadah yang namanya mahkamah partai. 

"Tak hanya ke DPW kami juga ke DPP untuk melayangkan berkas terkait pergeseran suara tersebut, dan akhirnya diadakan sidang. Kebetulan juga di partai Nasdem ada surat edaran yang berbunyi bahwa kalau ada pergeseran di internal partai, akan ditindak tegas dan misal terbukti, itu akan dipecat," jelasnya. 

Dari fakta sidang yang digelar, lanjutnya, Tutik menang dari 177 TPS di Manguharjo dengan membawa berkas dan bukti yang dimilikinya. 

"Akhirnya DPP partai mengeluarkan SK pemecatan serta meneruskan ke DPD dan segera menindak lanjuti ke KPU Kota Madiun," tandasnya. 

Untuk diketahui Tutik memperoleh 1.303 suara sedangkan Dodik mendapat 1.226 suara.

 


Pewarta : Jhon Mongaz

Related Articles