Jual Cewek Open BO Melalui Aplikasi Michat, Kristian Dijerat TPPO, Denda 200 Juta
Daerah | 06-Feb-2024 03:07 WIB | Dilihat : 129 Kali

GRESIK || Bratapos.com. Prostitusi online yang dilakukan terdakwa Christian Andika, membuatnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pria berperawakan kurus tinggi itu diseret ke meja hijau, lantaran nekat menyediakan jasa prostitusi open Booking Out (BO) melalui aplikasi michat, lalu menawarkannya pada laki-laki hidung belang.
Sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, digelar pada 6 Februari 2024 di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hakim ketua Muhammad Fatkhur Rohman. Dalam berkas vonisnya diuraikan oleh majelis hakim, awalnya terdakwa kenal dengan saksi korban yakni Risalatul dan Widiya melalui aplikasi MiChat. Kemudian terdakwa menawarkan untuk bekerjasama supaya mudah mendapatkan tamu.
"Kemudian terdakwa menghubungi kedua perempuan open BO itu melalui aplikasi WhatsApp. Tak lama kemudian mereka janjian untuk bertemu disebuah kos atau penginapan seperti losmen Jl. Dr. Wahidin SH IV/50 RT. 1 RW. 2 Kelurahan Kebomas Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Dari situlah terdakwa membuat dua akun aplikasi MiChat," ujarnya.
Atas kesepakatan tersebut lanjut Fatkhur, disetujui oleh perempuan open BO itu. Lalu terdakwa memasang foto di kolom album MiChat dan menambahkan kata-kata. "Ready tunai kamar ga pke DP ga pake tf ga pake kode boking". Kegiatan tersebut, rata-rata keuntungan yang didapatkan terdakwa dalam waktu 2 hari dari 400 ribu sampai 750 ribu.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perbuatan terdakwa dianggap eksploitasi perdagangan manusia. Perbuatan terdakwa telah merendahkan martabat manusia. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan dan denda 200 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti kurungan 4 bulan," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Indah dari Kejari Gresik menuntut terdakwa dianggap bersalah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. "Menuntut terdakwa selama 5 tahun denda 200 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti kurungan 4 bulan," tegas indah.
Kendati demikian vonis hakim belum bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya jaksa masih dalam pikir-pikir. Kendati terdakwa menyatakan terima.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa berurusan dengan hukum lantara menjadi mucikari dengan menawarkan cewek open BO melalui aplikasi michat. Dalam tulisannya terdakwa mencantumkan kata-kata, "550. 1 jam 2x main, 350. Sekali main, RR : Full SERVIS MAIN SANTAI WAJIB KONDOM, BJ, HJ, COLMEK, JILMEK, 69, KISS, NENEN, ML, NO ANAL, NO.CIM, NO.CIF, CHAT SEKARANG OTW SEKARANG AKUN REAL GA USAH RIBETIN FOTO SERIUS LANGSUNG SERLOK OTW".
Tak lama kemudian terdakwa dapat tamu dengan harga 200 ribu. Sekira pukul 17.00 Wib tiba-tiba datang anggota kepolisian resor Gresik yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.100 ribu, 6 kondom, 1 bungkus tisu dan 1 buah tempat sampah berisi tisu dan kondom bekas.
Pewarta Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
