Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Keluarga Pemilik Hotel Bounty Terkesan Tertutup, Ada Apa!!

Hukum | 19-Oct-2024 09:03 WIB | Dilihat : 361 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Keluarga Pemilik Hotel Bounty Terkesan Tertutup, Ada Apa!! Foto : Polsek Gondanglegi dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. (black/giripos)

MALANG || GIRIPOS.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret keluarga pemilik Hotel Bounty, menjadi sorotan publik meskipun kasus ini sudah masuk di Kejaksaan. 

Saat ini terduga Mahfud warga Gondanglegi kulon, juga sudah ditahan di Polsek Gondanglegi. Namun sejumlah awak media menilai penanganan dan proses hukumnya terkesan lamban dan tertutup.

Dalam kasus ini, dugaan keterkaitan Hendra dikarenakan sebagai penadah dan penggadai dengan korban Dwi Irawanto (33) warga Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang Malang.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal disebutkan terlapor atas nama Mahfud dan Said yang diduga ikut serta. Namun keterlibatan Said dalam kasus tersebut sampai sekarang tidak jelas statusnya dan tidak tahu keberadaannya. Apakah Said terlibat atau tidak, belum ada yang tahu.

Korban Dwi Irawanto (33) mengatakan singkat kepada awak media bahwa masih belum ada kabar baik dari kepolisian maupun kuasa hukumnya.

"Masih belom ada kabar Pak," ucapnya singkat melalui WhatsApp, Kamis (10/10/2024).

Sementara, Kapolsek Gondanglegi, Kompol Nyoto Gelar kepada giripos.com menyampaikan bahwa terkait kasusnya Mahfud sudah masuk di Kejaksaan. Artinya sudah SPDP. 

"Sudah masuk di Kejaksaan Sam kasusnya, dan masih dalam penyidikan," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/10) siang. 

Menurut Kompol Nyoto, dalam proses penyidikan kasus tersebut terkait dengan dokumen negara siapapun tidak boleh memberikan keterangan. 

"Tidak berani saya menyebutkan sudah P19 atau P21 Pak, nanti saya bisa dilaporkan. Mohon di maklumi, karena berkaitan dengan dokumen negara siapapun tidak boleh memberikan keterangan kepada siapapun," imbuh Kompol Nyoto Gelar. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Ipda Djoko Taufan Kuncoro saat dikonfirmasi awak media terkait proses hukum Said, Mahfud serta Hendra dijawabnya singkat. 

"Biar Kapolsek yang memberikan statment," jawabannya singkat lewat pesan WhatsApp.

Disisi lain, melalui Kuasa Hukum Mahfud, Heri Susanto mengatakan kalau kliennya masih ditahan di Polsek Gondanglegi.

"Klien saya saat ini masih di tahan di Polsek Gondanglegi, dan belum P21. Jadi sementara belum ada progres. Kemungkinan dari pihak lawan mau dading, dan mungkin nanti bisa Restorative Justice (RJ). Entah RJ nya di kepolisian atau di kejaksaan", terangnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media sudah berusaha menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Agus Eko Wahyudi, selama tiga hari. Konfirmasi terkait kasusnya Mahfud dan Hendra, namun sangat disayangkan Kasi Pidum enggan memberikan tanggapan dan komentar. 

ADA APA.....?? 

Pewarta : Black

Related Articles