Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Berhasil Menyelesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative

Hukum | 19-Dec-2024 07:40 WIB | Dilihat : 248 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Berhasil Menyelesaikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Penyerahan surat ketetapan perkara berdasarkan keadilan restorative. (doc.ist)

BLITAR ||Giripos.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penyerahan surat ketetapan perkara berdasarkan keadilan restorative, di Aula Kejaksaan, Kamis (19/12/2024).

Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini menjadi bukti betapa Kejari Kabupaten Blitar sebagai lembaga penegak hukum patut diacungi jempol.

Plh. Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, SH MH mengatakan bahwa perkara yang telah diselesaikan tersebut terkait tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Blitar.

"Kami melakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative atas perkara menerima sesuatu benda yang diketahui diperoleh dari kejahatan oleh tersangka Septiana Dwi Krisnawati binti Widianto dan korban Andrean Rizal Saputra," ungkapnya.

Lebih lanjut Andrianto mengatakan bahwa perkara tersebut berawal dari apa yang dilakukan oleh tersangka Septiana Dwi Krisnawati pada awal Februari.

"Jadi berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.50 WIB, Sdr. Iqbal Ashar (DPO) mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G warna hitam yang terjatuh di area SPBU 54.661.45 Jatinom Desa Jatinom Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar tanpa izin dari saksi Andrean Rizal Saputra selaku pemilik handphone tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Andrianto, kemudian pada sekitar bulan maret 2024 tersangka Septiana Dwi Krisnawati menerima handphone dari seorang DPO.

"Tersangka ini, awalnya menerima handphone tersebut dari seorang DPO. Dimana DPO bernama Iqbal Ashar ketika menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka mengatakan bahwa handphone tersebut bukanlah miliknya yang ditemukan di SPBU," lanjutnya.

Kemudian setelah menerima Handphone tersebut, meskipun tersangka mengetahui bahwa saudara Iqbal Ashar tidak pernah membeli dan atau memiliki handphone tesebut.

"Namun tersangka tetap menyimpan dan bahkan menarik keuntungan dari handphone tersebut yaitu dengan menggunakan handphone tersebut untuk keperluan sehari-hari," terangnya.

Andrianto juga mengatakan bahwa alasan terkait penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative ini bukan residivis.

"Tersangka Septiana Dwi Krisnawati baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Telah ada kesepakatan perdamaian antara saksi korban Andrean Rizal Saputra dan tersangka Septiana Dwi Krisnawati," tegasnya. (Arifbli)

Related Articles