Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Proyek Dam Kali Bentak

Hukum | 24-Apr-2025 09:03 WIB | Dilihat : 95 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru  dalam Kasus Proyek Dam Kali Bentak Press Release Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (giripos)

BLITAR || Giripos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus proyek pembagunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (23/4/2025). 

Penetapan ketiga tersangka baru tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup atas tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H dalam press releasenya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tiga tersangka baru pihaknya sudah memeriksa 35 saksi terkait kasus DAM Kalibentak.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari pemerintahan, 16 saksi dari pihak swasta yang terdiri dari pihak konsultan perencana, pihak pelaksana, dan pihak pengawas. Serta 3 orang dari TP2ID kabupaten Blitar," ungkapnya.

Selain itu, Andrianto juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan dan menyita banyak dokumen terkait kasus korupsi tersebut.

"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 108 dokumen yang berkaitan dengan pembangunan DAM Kalibentak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Andrianto juga merinci beberapa nama dan posisi dari beberapa orang yang menjadi tersangka baru dalam kasus DAM Kalibentak.

"Tersangka pertama adalah MB selaku Direktur CV penyedia jasa, sedangkan untuk ketiga tersangka baru adalah (1) MID selaku Admin CV, (2) HS selaku Sekretaris Dinas PUPR yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tersangka terakhir (3) HB alias BS, selaku Kabid Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar," terangnya.

Namun terkait penetapan ketiga tersangka baru tersebut, Andrianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan pada tingkat penyidikan.

"Untuk tersangka, MID, HS, dan HB alias BS, telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di lapas kelas II Blitar. Di mana penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan alasan objektif dan subjektif," pungkasnya. (Arifbli) 

Related Articles