Ketua AKD Se Kabupaten Malang Merasa Prihatin Atas Kasus Korupsi Kades Balesari Ngajum
Daerah | 09-Jun-2024 03:27 WIB | Dilihat : 292 Kali

MALANG || Bratapos.com - Surat Teguran tertulis Bupati Malang kepada Kades Balesari perihal proses penjatuhan sanksi administratif berupa teguran dan pengembalian uang dibenarkan oleh Nanik Rahayu Ningtyas selaku Kepala Desa Balesari saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Balesari Kecamatan Ngajum, Jumat (7/6/2024) siang.
Kepada GIRIPOST.com, Nanik Rahayu Ningtyas menyampaikan pengembalian uang tersebut terkait banyak hal, ada yang fisik dan non fisik.
"Alhamdulilah sampun, mengenai berikutnya dereng preso, dari Inspektorat sampun. Saya mengembalikan uang mengenai nominalnya ya banyak lah Mas, pengembalian itu terkait banyak hal, ya ada yang salah, ya ada yang benar. Mosok salah kabeh Mas," katanya.
Lanjutnya, dalam pemeriksaan diselidiki oleh Polres dan Inspektorat Mas. Saya kembalikan sudah kemaren sudah selesai semua, dan dikembalikan pada posisi masing masing, ada yang ke rekening kas Desa, ada yang ke pajak.
"Untuk rinciannya ada kok Mas, ada berapa item saya lupa dan penyelesaian pengembalian uang itu hari apa saya lupa, kurang lebih satu mingguan kemaren masih dibulan Juni," terangnya kepada awak media saat ditemui dikantor Desa Balesari, Jumat (7/6/2024) siang.
"Dengan adanya kesalahan tersebut, dari Bupati dan Camat ya ada teguran serta pembinaan. Kalaupun ada salahnya ya kita harus menerima pembinaan tersebut Mas. Harapan kita kedepan yang jelas untuk lebih baik lagi dan lebih untuk kosentrasi lagi agar tidak ada kesalahan lagi dan tidak mengulangi lagi," imbuhnya.
Terpisah Hasan Bashori Ketua AKD Se Kabupaten Malang memberikan komentar sangat prihatin atas apa yang dilakukan oleh Kades Balesari. Pihak inspektorat sebagai pengawas dan pembinaan, semoga dapat diselesaikan.
"Selaku asosiasi jika Ada dugaan atas hal tersebut siapapun kepala desanya kami belum bisa memberikan komentar sebelum kami mendapat informasi resmi dari pihak terkait baik inspektorat ataupun pihak hukum. Sehingga terkait permasalahan informasi ini sampai detik ini kami belum bisa berkomentar banyak selaku asosiasi. Yang jelas kalau sudah ada bukti hukum bagi pihak yang berwenang ya tentunya akan menerima sanksi melalui proses-proses hukum yang berlaku tapi dalam hal kasus ini saya selaku ketua asosiasi belum bisa berkomentar," ujar Hasan Bashori saat dikonfirmasi melalaui pesan WhatsApp, Jumat (7/6/2024) sore.
Dalam pemberitaan sebelumnya menjelaskan bahwa Kepala Desa Balesari Nanik Rahayu Ningtyas mendapatkan surat teguran Bupati Malang tertanggal 24 April 2024 nomor : 400.10.2.4/3754/35.07.312/2024 perihal teguran tertulis dan sanksi administratif yang wajib dilaksanakan dengan mengembalikan uang total sebesar Rp 458.360.930,-. Apabila Kepala Desa Balesari mengabaikan ketentuan teguran tertulis tersebut maka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
( Di kutip dari media Giripost.com / bratapos group )
Pewarta : Zaibi / TS
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
