Ketua LSM GMAS Kabupaten Madiun, Kecewa Penyidikan Kasus Penyerobotan Tanah Dihentikan

Daerah | 22-May-2024 01:18 WIB | Dilihat : 90 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Ketua LSM GMAS Kabupaten Madiun, Kecewa Penyidikan Kasus Penyerobotan Tanah Dihentikan
foto : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS, Ahmad Saifuddin beserta (SP2HP). MADIUN || Bratapos.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS, Ahmad Saifuddin, menyatakan kekecewaannya setelah Polres Madiun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan terkait kasus penyerobotan tanah sawah yang dilaporkan oleh masyarakat. Saifuddin, yang mendampingi masyarakat dalam laporan tersebut, merasa bahwa penghentian penyidikan ini memiliki indikasi adanya unsur lain yang mempengaruhi keputusan. LSM GMAS menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, mengingat pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah mereka. Diketahui sebelumnya, Saifuddin menerima aduan dari masyarakat yang bernama Karyono, warga Desa Dolopo RT 20 RW 05, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. "Aduan tersebut kemudian kita buat surat kuasa Pendampingan per tanggal 20 agustus 2023, dimana isi surat kuasa aduan tersebut adalah terkait dugaan penyerobotan tanah sawah miliknya yang terletak di Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun," ujarnya. Ia menambahkan dugaan penyerobotan telah dilakukan saudara Sutrisno warga Desa Pucanganom RT 05 RW 01, Kebonsari, Kabupatan Madiun. Setelah itu kita laporan di Polres Madiun per tanggal 31 Agustus 2023. "Pada tanggal 22 Mei 2024, kami menerima Surat, 1.Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP) nomor B/228/ V / RES. 1.2./2024/Satreskrim 2.surat penghentian penyelidikan nomor :SK.Lidik/290.c/V/RES.1.2./2024/Satreskrim," imbuh Ahmad Saifuddin. Selanjutnya kami mempertanyakan alasan penghentian tersebut, padahal proses sudah berjalan selama delapan bulan sejak September. Menurut keterangan yang kami terima, penyelidikan dihentikan karena beberapa alasan: 1 . Pak karyono tidak menguasai tanah sawah tersebut. 2.Dari pihak terlapor saudara Sutrisno tidak menguasai tanah tersebut, hanya menggarap. Keterangan dari penyidik Polres Kabupaten Madiun. Penyelidikan terkait dugaan penyerobotan tanah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidananya. Meskipun tidak ada bukti kepemilikan yang sah dari penggarap. Dan juga fakta /bukti - bukti dilapangan bahwa Sutrisno yang menikmati hasil dari tanah sawah tersebut. Setelah itu, kami mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP pada tanggal 22 Mei. Penyelidikan dihentikan karena tidak terpenuhi unsur-unsur tertentu, meskipun ada fakta di lapangan tentang penyerobotan oleh pihak lain. "Saya pribadi merasa diperlakukan tidak adil dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kami ingin memahami lebih lanjut mengapa kasus ini dihentikan dan apa yang bisa kami lakukan untuk memastikan bahwa semua unsur dan prosedur hukum telah dipenuhi," pungkas Ahmad Saifuddin.   Pewarta : Jhon Mongaz Editor/Publisher : Yatno Widodo

Related Articles