Limbah Cair Dan Lumpur Di Desa Gedangan, DLH Masih Menunggu Laporan Baru Ditindak

Pemerintahan | 29-Jun-2025 03:53 WIB | Dilihat : 104 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Limbah Cair Dan Lumpur Di Desa Gedangan, DLH Masih Menunggu Laporan Baru Ditindak Foto : Kantor DLH Kabupaten Malang dan Lokasi Pembuangan Limbah (Doc.Istimewa)

MALANG || GIRIPOS.com – Warga Desa Gedangan dibuat resah oleh bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas penampungan limbah di wilayah mereka. Aktivitas tersebut diduga mendatangkan 16 ton limbah cair dan enam truk limbah lumpur setiap minggu.

Pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Area penampungan dilengkapi papan larangan keras untuk memfoto dan merekam, serta baliho besar berisi ancaman pidana bagi siapa pun yang memasuki kawasan tersebut tanpa izin. Hal ini memicu kecurigaan warga bahwa ada aktivitas tersembunyi di balik klaim produksi pupuk.

Kepala Desa Gedangan, Andik, dan Kepala Dusun setempat, Idris, membenarkan bahwa limbah tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Malang. Idris, yang sempat bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi selama delapan bulan, mengungkap bahwa setiap minggunya masuk sekitar 16 ton limbah cair serta enam truk limbah lumpur dengan muatan masing-masing 9 ton. Artinya, sekitar 64 ton limbah cair dan 54 ton lumpur ditampung setiap bulan.

Andik mengaku hanya mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk produksi pupuk. Namun, ia juga menyayangkan adanya larangan dokumentasi di area tersebut.

“Saya juga heran. Kalau kegiatan itu legal dan sesuai aturan, kenapa harus dilarang untuk difoto atau direkam?” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, melalui perwakilannya, Emil dan Diah, menyatakan bahwa perusahaan pengelola limbah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Secara administratif, aktivitas tersebut dinyatakan legal.

Namun, terkait dampak lingkungan dan keluhan warga, DLH mengaku belum bisa bertindak lebih jauh karena belum menerima laporan resmi.

“Sampai saat ini belum ada laporan masuk ke kantor kami. Tanpa laporan resmi, kami belum dapat melakukan penindakan,” ujar perwakilan DLH.

Warga pun mempertanyakan keseriusan pengawasan oleh DLH. Selain bau menyengat yang diduga berdampak pada kesehatan, mereka juga menyoroti ketidakjelasan dokumen lingkungan seperti AMDAL.

“Petugas DLH duduk di kantor ber-AC, kami di sini harus hidup dengan bau busuk tiap hari. Kalau limbah dibuang sembarangan, lalu di mana fungsi pengawasan lingkungan?” keluh salah satu warga.

Pewarta : Black/Team

Related Articles