Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran di Tetapkan Tersangka Kejari Kabupaten Blitar

Hukum | 09-Dec-2024 08:00 WIB | Dilihat : 431 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran di Tetapkan Tersangka Kejari Kabupaten Blitar Mantan Dirut PDAM Tirta Penataran (tersangka) saat digelandang ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (giripos)

BLITAR ||Giripos.com - Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Senin (09/12/24). 

Penetapan YW sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan jasa pengeboran PDAM di dua titik berbeda yang terbukti merugikan keuangan negara. 

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Sentosa menyampaikan bahwa hasil penyidikan menetapkan mantan direktur PDAM Tirta Penataran periode 2018-2023 sebagai tersangka sudah sesuai proses.

"Hasil penyidikan itu menetapkan YW sebagai tersangka pada hari Jumat 6/12/2024 kemaren. Sebagai percepatan proses perkara, tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/M.5.48/Fd.2/12/2024" ungkapnya.

Andrianto juga mengatakan bahwa YW ini terbukti sebagai tersangka sebagaimana hasil pemeriksaan tim jaksa penyidik dan keterangan para saksi. 

"Penetapan tersangka YW selaku mantan direktur PDAM Tirta Penataran ini berdasarkan hasil penyidikan dari tim jaksa penyidim dan keterangan saksi-saksi," ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa tersangka YW melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa sebasar Rp. 770.426.000," tambahnya.

Menurutnya, YW melanggar undang-undang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa. 

"Tersangka YW melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasa 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait tindak pidana korupsi, dengan kerugian negara sebesar Rp. 770.426.000 (tujuh ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah," terangnya.

Disampaikan juga bahwa dari kasus ini nantinya mungkin juga akan ada pengembangan yang bisa saja ada tersangka baru terkait kasus tersebut. 

"Terkait kasus ini, nantinya pasti ada pengembangan yang akan dilakukan. Dan ini bisa memungkinkan untuk bisa menetapkan tersangka baru jika memang ada yang terlibat," imbuhnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa YW ditetapkan tersangka terkait pengadaan jasa pengeboran di dua titik. 

"Ditetapkannya YW sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi atas pengadaan jasa pengeboran di desa kesamben dan desa panggung duwet kademangan yang dianggap gagal dan tidak memenuhi sarat dan perizinan," sambungnya. 

Lebih detail lagi, Andrianto juga menjelaskan bahwa tersangka YW masih menjadi pejabat aktif di PDAM Pasuruan. 

"Tersangka ini masih menjadi pejabat aktif di PDAM Pasuruan," Pungkasnya. (Arifbli) 

Related Articles