Maraknya Tambang Pasir Darat di wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa timur, Sungguh Meresahkan dan Seakan Kebal Hukum

Daerah | 12-Jul-2024 04:09 WIB | Dilihat : 337 Kali

Wartawan : Hasyim
Editor : Hasyim
Maraknya Tambang Pasir Darat di wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa timur, Sungguh Meresahkan dan Seakan Kebal Hukum Maraknya Tambang Pasir Darat di wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa timur, Sungguh Meresahkan dan Seakan Kebal Hukum / Hasyim (12-Jul-2024)

 

Ponorogo || Bratapos.com - Tambang pasir darat di wilayah Kabupaten Ponorogo, memang menjadi permasalahan yang meresahkan. Aktivitas tambang liar yang diduga belum memiliki izin lengkap berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. kini telah menjadi sorotan dan tema utama pemberitaan beberapa media. Rabu,(10 juli 2024).

Diberitakan, seluruh aktivitas pengusaha tambang tersebut diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.

Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros ,jalan desa akibat hilir mudik kendaraan pengangkut pasir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kedua lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan kab. Ponorogo  tersebut terletak di wilayah Ponorogo  yang dikelola oleh, Dengan inisial (D,N), (H,D) ,aktifitas Wil. ngebel, (W,T), DI WIL. Jenangan dan (A,D),(A,D), masing" diwilayah pulung dan Badekan kata salah satu warga kec, Ngebel Ponorogo.

Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang ilegal itu nampak aman dan lancar-lancar saja, hingga memunculkan kesan kebal hukum.

Ancaman Hukuman
Terhadap pelaku jika 
Terbukti bersalah,
Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 milia

Dalam hal ini, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar

Penting untuk mengawasi dan menegakkan aturan agar aktivitas tambang berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. 

 

Pewarta : war/zs (Tim Invs).

Related Articles