Merasa Dirinya Terancam, Warga Malang Bersama Kuasa Hukumnya Akan Laporkan Kejadian Ke Polisi

Daerah | 13-Mar-2024 04:51 WIB | Dilihat : 189 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Merasa Dirinya Terancam, Warga Malang Bersama Kuasa Hukumnya Akan Laporkan Kejadian Ke Polisi

MALANG || Bratapos.com - Kejadian yang mengejutkan dialami oleh Laki-laki berinisial RJ (70) warga Jalan Mertani RT 1 RW 2 Desa Kebongang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, Pasalnya dirinya didatangi Orang Tidak Dikenal (OTD) mendapatkan intimidasi, bahkan diduga akan diambil (diculik).

Atas kejadian tersebut, RJ mendatangi Kantor Hukum Syamsul Arifin, S.H. untuk meminta bantuan hukum demi keamanan dirinya. Minggu (10/3/2023) siang.

Kepada Bratapos.com, RJ (70) menyampaikan seperti apa yang dikatakan istrinya, jika pagi tadi ada beberapa orang datang kerumah membawa kendaraan pick UP warna hitam nopol B 7960 KAG mencarinya dengan maksud minta tanda tangan surat pernyataan surat jual beli. Karena saat itu RJ (70) ada diladang dan kata istrinya orang orang tersebut akan membawa RJ (70) ke kantor Polisi.

"Ada orang kerumah saat saya tidak ada dirumah, entah siapa bawa pick up akan ambil saya dibawa ke kantor Polisi. Saya bukan penjahat atau pencuri kan lucu, kalau ada panggilan Polisi masalahnya apa, kalau ada urusan ayo dirembuk sana sesuai dengan prosedur. Kalau begini kan intimidasi," ucap RJ (70) saat menemui awak media, Minggu (10/3/2023) siang.

Begitu juga dengan apa yang disampaikan oleh Sukari mantan BPD Desa Ngajum kepada RJ lewat telephone Minggu (10/3/2023) siang bahwa memang benar jika ada beberapa orang diperkirakan 3 orang datang kerumah mencarinya dan akan membawa ke kantor Polisi.

"Sutaji tadi telephone saya, sampean nanti mahgrib akan didatangi lagi, kata Sutaji dan Polisi dua bilangnya sama saya. Kan lucu, katanya Polisinya dua, Sutaji dan temannya. Makanya saya telephone sampean agar ada persiapan untuk jaga jaga," ujar Sukari lewat telphone kepada RJ.

Menurut informasi yang didapat awak media, adanya intimidasi kepada RJ (70) dikarenakan permasalahan tanah warisan yang mana warisan itu berasal dari orang tua RJ dan kakak perempuannya. Akan tetapi suami sambung kakaknya ikut campur tangan dalam mengurusi warisan keluarga dan diduga ingin menguasainya.

Seperti apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukumnya RJ (70), bahwa akan segera melaksanakan yang dikuasakan kepadanya terkait permasalahan intimidasi tersebut. Kita akan lanjutkan ke jalur hukum.

"Dengan adanya permintaan bantuan dari pihak pemberi kuasa minta dibuatkan laporan pengaduan kepada penegak hukum yaitu ke Polres Malang," ujar Syamsul Arifin, S.H Kuasa Hukum saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/3/2023) malam.

Pewarta : Black
Publis : rf

Related Articles