Miris!! Pelaku 480 KUHP Bebas Berkeliaran, Namun Pelaku 372 Langsung Masuk Bui
Hukum | 02-Nov-2024 02:51 WIB | Dilihat : 156 KaliFoto : SPDP, Terduga tersangka 480 dan Kuasa Hukum Korban (Black Giripos.com)
MALANG || GIRIPOS.com - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani Polsek Gondanglegi, prosesnya sudah pada tahap penyerahan berkas SPDP ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Pelaku MFD warga Dusun Penjalinan Gondanglegi kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang disangkakan pasal 378 jo 372 KUHP sudah ditahan di masukkan bui. Akan tetapi terduga pelaku lain HDR yang disangkakan Pasal 480 KUHP masih berkeliaran bebas.
Dugaan keterkaitan HDR yang masih keluarga dari pemilik Hotel Bounty Kepanjen sebagai penadah dan penggadai mobil CRV dari MFD dan SD dengan korban Dwi Irawanto (33) warga Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang Malang.
Pihak Polsek Gondanglegi dalam menangani kasus tersebut, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, penggerebekan, pemeriksaan dan penahanan, semua sudah sesuai SOP.
Ada suatu keanehan yang perlu dipertanyakan terkait penangkapan dan penahanan para terduga tersangka. Karena tersangka MFD yang disangkakan pasal 378 jo 372 setelah penangkapan dan pemeriksaan langsung ditahan dimasukkan bui di Polsek Gondanglegi.
Sedangkan HDR yang disangkakan pasal 480 KUHP tidak ditahan alias masih bebas berkeliaran. Serta ada salah satu terduga pelaku rekannya MFD atas nama SD yang ikut serta menggadaikan mobil, namun SD sepertinya hilang ditelan bumi.
Dengan adanya kejanggalan terduga tersangka 480 yang tidak ditahan, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyampaikan agar konfirmasi ke Kasatreskrim dan Kasi humas Polres Malang.
"Ke Kasatreskrim dan Kasi humas," ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Jum'at (1/11/2024) siang.
Kepada GIRIPOS.com Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menyampaikan masih akan cek dulu.
"Siap kami cek Mas," ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jum'at (1/11/2024) siang.
Sedangkan Kasihumas Polres Malang Dadang Marianto tidak menanggapi dan tidak merespon konfirmasi awak media.
Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Dedi saat dikonfirmasi awak media terkait kasus 480 yang berkasnya sudah masuk ke kejaksaan, tidak membalas atau merespon. Sedangkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi memberikan tanggapan terkait tidak ditahannya HDR terduga tersangka 480 itu wewenangnya penyidik.
"Kalau ini sih enak jawabnya, itu masih kewenangan penyidik," ujarnya melalui pesan whatsapp, Jum'at (1/11/2024) sore.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Polsek Gondanglegi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perbedaan perlakuan terhadap kedua pelaku tersebut. Bahkan Kapolsek Gondanglegi Kompol Nyoto Gelar melakukan pemblokiran nomor wartawan usai dikonfirmasi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, Ipda Djoko Taufan Kuncoro saat dikonfirmasi terkait kenapa HRD tidak ditahan yang jelas-jelas disangkakan pasal 480 KUHP.
Alih-alih mendapatkan jawaban, Ipda Djoko membalas melalui pesan WhatsApp dengan mengirimi berita perselingkuhan dari salah satu media online dan memberikan nomer kontaknya Kapolsek Gondanglegi. Yang mana diketahui sebelumnya bahwa
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Nyoto Gelar telah memblokir nomer sejumlah wartawan usai konfirmasi. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan transparan dalam penanganan kasus pidana, agar kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan.
Pewarta : Black/Tim