Pejabat Publik Kalau Bersih Kenapa Risih?
Daerah | 10-Jun-2024 01:05 WIB | Dilihat : 42 Kali

Jepara||Bratapos.com - M.S, petinggi atau kepala desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali membuat geger publik dengan tindakannya yang tidak terpuji dan memalukan. Dalam serangkaian kasus sebelumnya, M.S dikonfirmasi awak media terkait kegiatan pembangunan yang dibiayai anggaran dana desa TA 2024 yang diduga adanya penyimpangan. Kemarahan M.S memuncak dalam acara pengukuhan penerimaan SK 184 petinggi/kades se-Kabupaten Jepara, di mana M.S menunjukkan arogansinya dengan meludahi seorang wartawan yang sedang meliput acara tersebut dan melontarkan kata-kata kasar, “wartawan tai!” Minggu, 09/06/2024.
Insiden ini bukanlah yang pertama kali mencoreng nama M.S. Pada tahun 2017, M.S terlibat dalam pemerasan terhadap seorang dukun pengobatan spiritual warga Lebak. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2021, ia juga tersandung kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda dari Mindahan Batealit. Kedua kasus ini menunjukkan betapa kebalnya dan hukum bisa dibeli M.S terhadap hukum dan betapa arogansinya sikap yang ditunjukkannya kepada masyarakat.
Pada acara resmi yang digelar di Pendopo Kabupaten Jepara sebagai bagian dari perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perilaku kasar M.S terhadap wartawan jelas menunjukkan ketidakberakhlakannya sebagai seorang pejabat publik. Aksi meludahi wartawan dan mengeluarkan kata-kata kasar di depan banyak orang merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Pemerintah daerah yang diwakili Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara, Edi Marwito Marwoto, angkat bicara dan menyayangkan insiden memalukan ini serta tindakan M.S yang mencederai citra institusi pemerintahan. “Sebagai seorang pejabat publik, seharusnya M.S menjadi panutan dan menjaga integritas serta etika dalam setiap tindakannya. Perilaku seperti ini tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga mencoreng nama baik pemerintahan desa yang seharusnya berfungsi untuk melayani dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, organisasi jurnalis Jepara dari berbagai insan pers dan aktivis Jepara yang diwakili Ali Ackhwan selaku ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara ( PWOIN) DPD Jepara mengecam keras tindakan M.S dan akan melaporkan kasus ini bersama ke Polres Jepara. Mereka juga menuntut perlindungan lebih bagi para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kejadian ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum,” tandas Ali.
Dengan berbagai kasus yang membelitnya, M.S kini berada di ujung tanduk. Publik berharap agar pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan untuk menindak tegas pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan merusak citra pemerintahan desa. Harapannya, tindakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.
Organisasi insan pers bersama aktivis Jepara dan publik terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut transparansi dalam proses hukumnya. Mereka ingin melihat bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa pejabat publik yang melanggar hukum tidak lagi kebal dari sanksi. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa harus dipulihkan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
