Pemdes Jatiadi Diminta Untuk Melakukan Mediasi Persuasif Kepada Taufik

Daerah | 16-Jan-2024 07:17 WIB | Dilihat : 100 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pemdes Jatiadi Diminta Untuk Melakukan Mediasi Persuasif Kepada Taufik

PROBOLINGGO//Bratapos.com, Pemerintah Kecamatan Gending menyurati Pemdes Jatiadi, Taufik dan Lembaga Bantuan Hukum Sogaan untuk melakukan mediasi di kantor kecamatan Gending, terkait sengketa tanah warisan di Dusun Krandon Desa Jatiadi Kecamatan Gending antara Busadi yang dibantu oleh Habib Mustofa dari LBH Sogaan dengan Taufik (keturunan dari Misni). Selasa, 16/01/2024.

Sekitar pukul 08.30 wib, Widodo HS Camat Gending menyampaikan bahwa mediasi dilaksanakan di kecamatan ini bukanlah untuk memutuskan perkara, namun duduk bersama untuk menyelesaikan masalah, akan tetapi Camat Widodo HS juga menyatakan, yang hadir hanya dari pihak Pemdes Jatiadi saja yaitu Kepala Desa Jatiadi Hj Tutik Suhartiah didampingi Sekdes Mahfud dan Kasun Krandon Supandi, sedangkan Taufik tidak bisa hadir dan hanya mengirimkan surat pernyataan tidak bisa hadir yang ditanda tangani oleh Taufik di atas materai.

Habib Mustofa yang datang bersama Busadi dan Samo sangat menyesalkan ketidakhadiran Taufik dan memohon kebijakan dari pemerintah kecamatan Gending untuk membantu menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang dipertanyakan serta telah diklaim bersertifikat oleh Taufik maupun Pemdes Jatiadi, karena selama ini setelah beberapa kali upaya dari pihak Busadi melalui LBH untuk meminta informasi terkait dokumen kepemilikan tanah, menemui jalan buntu saat diminta di Pemdes Jatiadi. (diunggah beritanya di media ini, "Penjelasan Pihak Dianggap Mencla Mencle, LBH Sogaan Ancam Pidanakan Kades dan Perangkatnya". Kamis, 14/12/2023).

Widodo HS setelah mendengarkan beberapa penjelasan dari Habib Mustofa dan masukan dari Pemdes Jatiadi dari sekdes maupun Kasun Krandon menyampaikan, meminta kepada Pemdes Jatiadi untuk melakukan pendekatan persuasif kepada Taufik agar bekerjasama untuk memberikan copy ataupun menunjukkan sertifikat tanah yang dimaksud.

"Nanti jajaran pemerintah desa Jatiadi supaya melakukan mediasi persuasif kepada Taufik agar bersedia menunjukkan bukti kepemilikan tanahnya, agar masalah ini cepat selesai dan keluarga ini kembali berdamai", ungkapnya.

Dalam mediasi kali ini terungkap beberapa fakta diantaranya, Busadi adalah buta huruf, antara Busadi dan Supandi adalah besanan, informasi pihak desa Jatiadi sertifikat terbit melalui proses prona (Seperti PTSL di era sekarang) di tahun 2006.

Habib Mustofa usai mediasi, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada jajaran pemerintah kecamatan Gending yang mau meluangkan waktu untuk memberikan fasilitas mediasi ini.

"Panjang lebar kami bersama telah diskusi tadi dan ada beberapa poin yang bisa kita ambil, yaitu kita sepakat, ini adalah permasalahan keluarga dan untuk masalah hukum sementara kita kesampingkan, dan tadi juga pak camat memberikan masukan kepada pemerintah Desa Jatiadi untuk melakukan mediasi secara persuasif kepada Taufik agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan", jelasnya.

Reporter: Wahyu

Editor Publisher: Shelor

Related Articles