Pemdes Kendalpayak bersama Warga Dukung Penuh Agenda Normalisasi Sungai di Dusun Cerme

Daerah | 31-May-2024 03:25 WIB | Dilihat : 211 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Pemdes Kendalpayak bersama Warga Dukung Penuh Agenda Normalisasi Sungai di Dusun Cerme
MALANG || Bratapos.com - Pemdes Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang bersama warga di sekitar bantaran sungai yang menjadi kewenangan Dinas Perairan Provinsi Jatim, tepatnya di Dusun Cerme, Desa Kendalpayak mendukung penuh agenda normalisasi di bantaran sungai tersebut. Pasalnya, selain menertibkan bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai tersebut, agenda normalisasi sungai dapat mencegah terjadinya bencana tanah longsor maupun erosi saat datangnya musim hujan tiba. Kepada Bratapos.com, Suroso, warga disekitar bantaran sungai tersebut mengatakan bahwa dirinya sangat setuju dan mendukung agenda normalisasi sungai tersebut, begitupun warga sekitar lainnya. Senada dengan warga sekitar bantaran sungai tersebut, Kades Kendalpayak dan Perangkat Desa Kendalpayak saat ditemui di Kantornya sangat mendukung agenda normalisasi di bantaran sungai tersebut. "Saya mendukung rencana normalisasi di bantaran sungai Dusun Cerme, Desa Kendalpayak mas, agar ketika musim hujan tiba dapat mencegah terjadinya bencana tanah longsor. Selain itu, terkait normalisasi sungai, warga disekitar sebelah timur sungai juga setuju semua mas, manut sama pak wo, pak Bambang," ucap Suroso saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu. Sementara itu, Kades Kendalpayak, Samsul Huda mengatakan, memang seharusnya sekitaran sepadan sungai harus normal tidak ada bangunan apapun sesuai ketentuan apa yang jadi aturan Dinas terkait khususnya Dinas pengairan. " Harapan saya Dinas pengairan provinsi segera bisa menertibkan bangunan yang ada di wilayah dusun cerme desa Kendalpayak agar kembali normal lagi," harapnya Salah satu pengiat Sosial dari Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KP) Didik Suryanto mengingatkan pada masyarakat di sekitar aliran sungai tersebut "Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu," paparnya. Untuk itulah pemerintah kabupaten maupun provinsi gencar mensosialisasikan larangan pemanfaatan bantaran sungai, agar dapat terjaga, antara alam dengan masyarakat. Selain itu, sebagai antisipasi luapan sungai, kalau sempadan atau tanggul sungai dimanfaatkan sesuai fungsinya, maka risiko rusaknya lingkungan akan dapat diminimalisir. Didik Suryanto berharap, ada kesadaran dari masyarakat akan penting keberadaan sempadan sungai, serta fungsinya. "Karena akhirnya bukan untuk orang lain, tetapi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," terangnya Didik Suryanto menambahkan, sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Garis Sempadan Sungai di Pasal 19 yakni Garis Sempadan Sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar 5 (lima) meter, dihitung dari tepi lajur pengaman sungai. "Didalam perda, di pasal 106 menerangkan sanksi setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana," papar Suryo Lanjut Suryo menerangkan di pasal 107 terkait sanksi administrasi kepada pemilik bangunan berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan bangunan dan atau pemanfaatan bangunan; d. pembekuan izin bangunan; e. pencabutan izin bangunan; f. pembongkaran bangunan. "Sedangkan sanksi pidana di pasal 108 dimana Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Sejak dini, kata Suryo seharusnya masyarakat juga mengantisipasinya dengan tidak membangun apapun di bantalan sungai Tampa ijin dari fihak terkait.   Pewarta : Zen

Related Articles