Perjuangkan Tanah Waris, Said Lukman Al Hasny: Tidak Percaya Putusan PN Jambi, Berarti Tidak Mempercayai Keputusan Negara Republik Indonesia

Hukum | 19-Oct-2024 02:07 WIB | Dilihat : 394 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Perjuangkan Tanah Waris, Said Lukman Al Hasny: Tidak Percaya Putusan PN Jambi, Berarti Tidak Mempercayai Keputusan Negara Republik Indonesia (Dok.Istimewa)

JAMBI || Giripos.com - Segala usaha telah dilakukan Lukman agar tanah waris nya tidak lagi digunakan oleh Rumah sakit Mitra. Diketahui dari pemilik lahan Said Lukman Al Hasny. Selama tidak pernah menerima uang sewa atau jual beli lahan milik pribadi nya dari Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi, yang digunakan sejak awal Rumah Sakit mitra itu dibangun hingga saat ini.

Said Lukman Al Hasny selaku masyarakat yang memiliki tanah yang dijadikan lahan parkir RS Mitra Kotabaru Jambi melakukan blokade di pintu parkir Rs Mitra pada kamis, 03 Oktober 2024 dikarenakan ia merasa dipermainkan oleh pihak rumah sakit yang tidak menganggap masalah ini serius.

Blokade lahan parkir RS Mitra Kota Baru Jambi itu dilakukan Lukman karena hingga saat ini hasil mediasi yang dilakukan Lukman dan Pihak RS Mitra hanyalah mengulur ulur waktu saja.

Menurut keterangan Lukman saat di wawancarai di RS Mitra , lukman mengungkapkan kekecewaan nya.

“Saya hanya mempertahankan harta saya tanah waris saya yang sudah inkrah sejak tanggal 24 Juli 1963 dari pengadilan Negeri Kota Jambi,” Tutur Lukman.”

Semua upaya mediasi sudah dilakukan Lukman dan Pihak RS Mitra beberapa kali hingga tanggal 29 September 2024, namun semua upaya itu hanya untuk mengulur ulur waktu saja bukan memberikan solusi.” Tambah Lukman,”

“Bahkan saya sudah mengambil inisiatif sendri agar masalah ini cepat selesai dengan cara mendatangkan ahli ukur BPN Kota Jambi dan saya biayai sendiri, namun masih juga saya yang dipermainkan.” Pungkas Lukman.” 

Setelah melakukan penutulan lahan parkir RS Mitra Akhirnya Lukman dan tim di ajak ke salah satu ruangan di RS Mitra untuk melakukan mediasi secara damai.

Dalam mediasi tersebut di hadiri oleh pihak RS Mitra yaitu Mulyanto selaku Dirut RS Mitra, Edwar selaku Humas, Diki selaku Babin Kantipnas Polsek Kota Baru dan Lukman bersama tim.

Namun di dalam mediasi tersebut nampak sekali pihak RS Mitra sangat tidak merasa bersalah setelah bertahun tahun memakai tanah milik Lukman tampa izin.

Dalam pembicaraan mediasi itu Yanto Dirut dari RS Mitra, membantah Lukman atas inkrah tanah nya yang sudah dia di sahkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

“Saya tidak mempercayai dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jambi Tahun 1963 itu.” Tegas Yanto,”

Mendengar ucapan yang dikeluarkan oleh Dirut RS Mitra, sontak saja Sani salah satu tim Lukman menyambar dengan nada tegasnya.

“Tidak mempercayai keputusan Negeri Jambi Berarti sama saja tidak mempercayai keputusan Negara Republik Indo nesia ini.” Tegas Sani,”

Dan akhirnya pemerintah setempat yang diwakili Babin kantipnas Kota Baru, Lurah, Koramil dan Lukman memutuskan untuk langsung mendatangi kantor BPN Kota Jambi guna untuk meminta staf ahli ukur BPN untuk turun mengukur sesuai dengan data yang ada di BPN Kota Jambi.

Namun dikarenakan kesibukan staf ahli ukur BPN Kota Jambi, hari sabtu tanggal 09 Oktober 2024 baru bisa melakukan pengukuran lahan parkir di RS Mitra. S. Arnold Lubis.

Dikutip dari berita jambiprima.com Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyatakan bahwa meskipun sengketa lahan ini cukup kompleks, pihaknya mendorong solusi cepat demi kepentingan publik. "Masalah hukum terkait sengketa lahan memang rumit, tapi kita mendorong agar blokade segera dibuka agar operasional rumah sakit tidak terganggu," ujar Rio pada Senin (14/10/2024). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kota Jambi, disepakati bahwa pintu keluar RS Mitra Jambi akan segera dibuka demi kelancaran aktivitas rumah sakit. Penutupan yang terjadi selama ini telah menyebabkan berbagai gangguan operasional penting, termasuk suplai oksigen yang sangat dibutuhkan oleh pasien.

Direktur RS Mitra Jambi, Mulianto, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah menyewa lahan tersebut untuk jangka waktu 10 tahun, dan pembayaran dilakukan di awal. Namun, masalah baru muncul setelah tujuh tahun berjalan. "Penyegelan ini sangat mengganggu operasional kami, terutama untuk aktivitas krusial seperti transportasi oksigen. Kami berharap agar masalah ini cepat diselesaikan," ujar Mulianto.

Said Lukman Al Hasny mengatakan bahwa Akta Perdamaian No.17 / 1979 Dua orang aktor intelektual yang menjadi inisiator terbitnya Akta Perdamaian tersebut adalah :

1. Sdr Tasman ( Pekerjaan Pensiunan TNI / AD ) saat itu beliau menjabat sebagai Lurah Kelurahan Paal Lima yang bertindak sebagai Kuasa para Penggarap kurang lebih 63 orang Penggarap yang mana notabene mayoritas para Penggarap tsb "Pekerjaannya Pensiunan TNI / AD.

2. Sdr Kemas Abdul Hamid ( Pekerjaan Pensiunan TNI / AD) yang bertindak sebagai Kuasa dari Sarifah Fatimah Al Hasny cs yang mana dalam Akta Putusan No.17 / 1979 mengaku / mengklaim /memposisikan diri mereka sebagai Ahliwaris Ratu Emas Saidah Binti Pangeran Haji Kasim ( Nyai Mereka ) Bukan/Tidak Sebagai Ahliwaris Almarhum Sayid Mochammad Saleh Al Hasny.

Mereka berdua melakukan Perdamaian diatas Lahan yang mereka claim sebagai lahan kepemilikan Ratu Mas Saidah Binti Pangeran Haji Kasim yang mana sebenarnya Lahan tersebut seluas kurang lebih 35 Hektar bukanlah Kepunyaan Ratu Emas Saidah Binti Pangeran Haji Kasim yang sebenarnya Lahan tersebut adalah Kepunyaan Almarhum Sayid Mochammad Saleh Al Hasny Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi Perdata No. 30 / Tahun 1963. Ungkap Said Lukman Al Hasny Sabtu 19 Oktober 2024.

Bahwa Akta Perdamaian No.17 / 1979 sama sekali tidak ada relevansi nya dengan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Perdata No. 30/1963 yang sudah mempunyai ketetapan Hukum Tetap ( INGKRAH ) , jadi Akta Perdamaian No.17/1979 adalah Murni "Modus Rekayasa dua Aktor Intelektual Sdr Tasman dan Sdr Kemas Abdul Hamid untuk mengakuvasi menguasai mencaplok Lahan seluas 35 Hektar yang terletak di Kecamatan Kotabaru Kota Jambi Milik Almarhum Sayid Mochammad Saleh Al Hasny. Imbuh Said Lukman Al Hasny.

Related Articles