Polres Malang Berhasil Ungkap Kasus Mobil Sipil Plat Lemhannas di Acara Diesel War Kanjuruhan
Hukum | 31-Aug-2024 09:19 WIB | Dilihat : 202 Kali

MALANG || GIRIPOS.com - Berawal dari konten salah satu akun Tiktok, dimana terlihat kendaraan sipil yang menggunakan plat dinas Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANNAS RI), di acara Diesel War di stadion Kanjuruhan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu (25/8/2024).
Kepolisian Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti adanya informasi tersebut, hingga akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan yang digunakan dalam rekaman video tersebut.
Dalam press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Malang Jumat (30/8/2024) siang, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyampaikan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran tentang penggunaan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisan Republik Indonesia.
"Jadi, waktu kejadian pada Minggu (25/8/2024) sekira 21.00 WIB dengan tempat kejadian perkara dihalaman luar stadion Kanjuruhan dan pelanggar sudah ditetapkan berinisial SRS(24)", ungkap Kompol Imam Mustolih.
Adapun kronologis kejadian, kata Kompol Imam Mustolih, berawal pada Rabu (28/8/2024) petugas Kepolisan Polres mendapatkan informasi di media sosial yaitu di TikTok muncul konten yang mendapat perhatian publik viral dimana memperlihatkan para pemuda sedang berjoget sambil menggoyangkan kendaraan mitsubishi pajero warna hitam yang terpasang tanda nomor Dinas LEMHANNAS RI dengan nopol 6036-00. Jumat (30/8/2224) 13.35 WIB.o
Lanjutnya, bahwa Motif dari pelaku menggunakan pelat LEMHANNAS RI untuk mendapatkan prioritas sekaligus privilege berkendara dijalan raya. Dan saat ini barang bukti yang kita amankan satu unit mitsubishi pajero warna hitam L 515 . Kemudian satu pasang nomor polisi dari LEMHANNAS RI Nopol 6036-00 dengan 4 Strobo dan satu unit sirine.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelanggar dipersangkakan pasal 280 UU Nomor 2 tahun 2029 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000,- " ujar Imam Mustolih.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya masyarakat di Kabupaten Malang mari kita jadikan tertib dijalan mematuhi ketentuan sesuai peraturan, tidak hanya sebagai kewajiban tapi sebagai kebutuhan dan gaya hidup di Kabupaten Malang, pungkasnya.
Pewarta : Black
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
