Polsek Brati Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Sekolah

Daerah | 09-Jan-2024 05:39 WIB | Dilihat : 266 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Polsek Brati Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Sekolah

GROBOGAN || Bratapos.com - Sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong gencar dilakukan oleh jajaran Polres Grobogan Polda Jateng.

Seperti yang dilaksanakan Polsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng di SMP N 2 Brati pada Senin, (08/01/2024).

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng AKP I Ketut Sudiartha tersebut, dihadiri seluruh siswa-siswi SMP N 2 Brati.

Pengendara pengguna knalpot brong ini bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 Ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," kata Kapolsek Brati Polres Grobogan Polda Jateng.

Pasal tersebut menjelaskan knalpot yang tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan teknis akan ditindak.

‘’Di satu sisi, suara knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009,’’ jelas AKP I Ketut Sudiartha.

Adapun ketentuan ini mengatur sepeda motor mesin kapasitas 80-175 cc dengan tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sedangkan untuk motor mesin di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Aturan ini juga sebagai syarat motor baru dapat izin penjualan di Indonesia.

Sementara itu, untuk menindak pengendara motor di jalan, polisi menggunakan UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ. (Arifin)

Related Articles