Putusan Sidang PN Kraksaan Molor, Memunculkan Dugaan Dari Pihak Tergugat

Daerah | 27-Jun-2024 08:22 WIB | Dilihat : 248 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Putusan Sidang PN Kraksaan Molor, Memunculkan Dugaan Dari Pihak Tergugat
Probolinggo,bratapos.com - Bratapos.com - Mustofa (MF) mempertanyakan penundaan putusan pengadilan kasus nomor 12/Pdt.G/2024/PN Krs tentang tuntutan dari Kades Jabung Candi (DL), yang menggugat dirinya terkait tuduhan perbuatan melawan hukum, yang dijadwalkan diumumkan hari Rabu, 26/06/2024. MF sebagai pihak yang tergugat menyampaikan setelah melalui beberapa tahap persidangan, sesuai jadwal seharusnya kemarin hari Rabu 26/06, sudah ada hasil sidang yang akan diumumkan melalui e-court PN Kraksaan, namun hal tersebut mengalami penundaan lagi. Hal ini memunculkan praduga dari pihak (MF) ada kejanggalan, karena memang beberapa hari sebelum sidang putusan MF melampirkan kepada hakim PN Kraksaan bukti adanya dokumen yang diduga dipalsukan. "Kita sidang terakhir tanggal 22/05 sidang saksi dan tambahan alat bukti dan tanggal 30/05 kesimpulan, seharusnya normalnya 13/06, tapi berdasarkan informasi dari e-court putusan mundur 26/06, dan saya pikir itu sudah cukup lama sudah 4 minggu", katanya. Kamis, 27/06/2024. "Tapi ternyata tanggal 26/06 dalam e-court kembali di umumkan dan ditunda lagi tanggal 11/07, dengan alasan penundaan masih ada hal yang perlu di musyawarahkan sehingga putusan belum siap dibacakan", tambahnya. "Pernyataan DIMUSYAWARAHKAN ini menjadi hal yang menimbulkan pertanyaan, apa iya atau sudah menjadi lumrah dalam putusan sidang menunda dengan alasan tersebut", tanyanya. Menurut MF hal ini bertentangan dengan asas peradilan yang Sederhana, Murah dan Cepat sesuai asas yang tercantum dalam pasal 2 ayat (4) UU nomor 48 tahun 2009, tentang kekuasaan kehakiman. MF menambahkan untuk meminta kepada PN Kraksaan untuk lebih akuntabel dan profesional. Tanggapan PN Kraksaan melalui Putu Gde Nuraharja Adi Partha SH.,MH., menyampaikan alasan penundaan dikarenakan tim Majelis Hakim yang di ketuai oleh Agus Sapuan Amijaya, SH MH. dengan Hakim Anggota 1 Chahyan Uun Pryatna, SH dan Hakim Anggita 2 Putu Gde yang belum melakukan musyawarah. "Jadi yang di unggah di e-court tersebut masih merupakan rencana persidangan, untuk realisasi melihat kondisi saat itu, kita berharap sesuai dengan jadwal tapi pada kenyataannya segala sesuatu bisa berbeda", jelasnya. "Dan memang untuk saat ini ada beberapa agenda putusan yang tidak sesuai atau luput dari yang di rencanakan, dan untuk kasus nomor 12/Pdt.G/2024/PN Krs. juga karena ada tim majelis hakim yang masih baru masuk setelah cuti pada hari Senin, 24/06 kemarin, jadi yang agenda putusan tanggal 26/06 mundur lagi jadi tanggal 11/07", jelasnya lagi.

Related Articles