RDP Akan Tetap Digelar DPRD Kota Madiun, Meskipun Sudah Ada Kesepakatan Antara PT. FTN Dengan Pemkot
Daerah | 11-Jul-2024 05:55 WIB | Dilihat : 358 Kali

Kota Madiun || Bratapos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Bersama PT FTN telah menyepakati kerjasama dengan melakukan tanda tangan dari kedua belah pihak terkait proyek sarana jaringan utilitas terpadu (Fiber Optik) pada, Selasa (9/7/2024) di gedung GCIO Kota Madiun.
Untuk diketahui, sebelum penandatanganan kerjasama tersebut, telah terjadi beberapa polemik pro kontrak tentang proyek yang bernilai 50 milyar tersebut.
Bahkan proyek tersebut sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Madiun dengan menghadirkan dinas PU Kota Madiun.
Armaya, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun menanggapi kesepakatan tersebut mengatakan bahwa ia mempunyai beberapa catatan penting mengenai penandatanganan tersebut.
Yang pertanyaannya salah satunya, yakni sebelum terjadi penandatanganan kesepakatan, bagaimana dengan pekerjaan sebelum MoU?
"Sebelum dilakukan pembangunan setelah MoU, apakah seluruh prasyaratan dalam permen PU pasal 9 telah dicukupi?," jelasnya, Kamis (11/9/2024).
Armaya juga mempertanyakan terkait dasar dari biaya sewa secara progresif selama 10 tahun.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan terkait dengan pembangunan PT FTN yang belum sempurna, DPRD akan melakukan dan menyampaikan beberapa hal kepada Pemkot.
"Apakah pembangunan pengembalian aspal jalan sudah sesuai atau belum, serta pemasangan alat-alat kontrolnya juga sesuai apa belum, ini yg akan jadi fokus sidak nanti," imbuh Armaya.
Menurutnya, rencana Pemkot akan membuat Perda, boleh-boleh saja. Namun, Dprd tentunya akan membahas dan melakukan kajian yang mendalam serta akan melihat bagaimana kontruksi perdanya.
Tak hanya itu, Armaya juga mengatakan bahwa DPRD tetap akan melaksanakan RDP lagi untuk masalah ini.
"Meskipun sudah ada MoU, hal ini akan tetap diadakan RDP lagi agar tidak berdampak pada hukum," tandas Armaya.
Pewarta : Jhon Mongaz
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
