Rumah Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Dieksekusi, Sekda: "Kami Memegang dan Memiliki Sertifikat Hak Pakai yang Menjadi Temuan BPK RI "

Daerah | 18-Jan-2024 04:01 WIB | Dilihat : 95 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Rumah Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Dieksekusi, Sekda: "Kami Memegang dan Memiliki Sertifikat Hak Pakai yang Menjadi Temuan BPK RI "

MALANG || Bratapos.com - Beberapa hari yang lalu tepatnya Selasa, 16 Januari 2024, Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban rumah di Jalan Pahlawan No. 103 Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Diketahui, rumah dinas yang ditertibkan Satpol PP tersebut ditempati dr. Ibnu Fajar mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Malang.

Hal tersebut dilakukan Pemkab Malang sebagai bagian dari upaya penertiban aset yang dianggap dikuasai oleh pihak-pihak lain yang tidak berwenang menempati.

"Jadi konteksnya adalah, Pemkab Malang melakukan penertiban terhadap aset-aset yang saat ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, dimana hal tersebut juga menjadi temuan auditor BPK RI dan dalam penertiban yang kami lakukan dengan sangat humanis, profesional dan proporsional serta tanpa ada kekerasan fisik ", ujar Sekda Nurman Ramdansyah melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (17/1/2024) sore.

Sekda juga menepis adanya statment bahwa Pemkab Malang tidak menghargai jasa-jasa para pendahulunya, termasuk dokter Ibnu Fajar sebagai mantan Direktur RSUD Kanjuruhan.

Menurutnya, permasalahannya adalah rumah dinas dokter yang dikuasai atau ditempati oleh dokter Ibnu adalah aset Pemkab Malang.

"Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomer 1, sedangkan yang bersangkutan sudah lama pensiun sehingga tidak berhak lagi menempati rumah dinas tersebut ", terangnya Sekda Nurman.

Pihaknya berharap, semua pihak bisa menyadari dengan melihat fakta dan kondisi yang ada.

" Sehingga kedepan terhadap tanah dan bangunan dimaksud akan dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas pelayanan-pelayanan  kesehatan termasuk juga fungsi awal sebagai fasilitas rumah dinas dokter-dokter yang aktif ", kata Nurman.

Yang pasti, ujar Nurman, kita pahami bersama bahwa sertifikat adalah tanda bukti kepemilikan yang paling tinggi atas tanah dan bangunan.

"Dan dalam hal ini Pemkab Malang memegang dan memiliki sertifikat Hak Pakai No. 1 tahun 1983 atas tanah bangunan yang ditempati secara sepihak oleh Dr. Ibnu Fajar, jadi upaya hukum apapun bentuknya adalah hak setiap warga negara, Pemkab Malang akan menghormati proses tersebut dan kami tunggu", tandasnya.

Di berita sebelumnya, atas kejadian yang dialami kliennya, Zaibi Susanto, SH MH kuasa hukum dr. Ibnu Fajar akan berkoordinasi dengan prinsipal untuk melakukan upaya hukum.

"Dengan adanya upaya hukum nanti, tuntutan kita tujukan kepada Bupati Malang".

Pewarta : Tudhik/BLack
Publish : rf

Related Articles