Seorang Pengusaha di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan

Daerah | 31-Jan-2024 01:00 WIB | Dilihat : 169 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Seorang Pengusaha di Gresik Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan

GRESIK || Bratapos.com. William Gunawan, warga Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Gresik seorang pengusaha di Gresik ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Gresik. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari seorang perempuan yang bernama Ernie Yanti 50 tahun, warga Perumahan Graha Kencana, Kedanyang, Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Menurut keterangan Ernie, yang didampingi oleh Teguh Prasetyo Utomo selaku kuasa hukumnya menjelaskan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim oleh penyidik menyebut bahwa William Gunawan dipanggil sebagai tersangka. "Tapi saya belum mengecek ke penyidik, apakah sudah dimintai keterangan atau belum. Nanti saya cek ke penyidik," katanya Rabu 31 Januari 2024.

Ernie yang didampingi kuasanya menambahkan, sesuai surat SP2HP pelapor dipanggil oleh penyidik bukan lagi saksi, namun sebagai tersangak. "Sehingga kami berharap segera diproses dan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan," jelasnya.

Ernie menjelaskan, laporan ke polisi terhadap William Gunawan ketika melunasi hutang beserta bunganya sebesar Rp 120.700.000 dengan sebuah sertifikat rumah miliknya, yang dijaminkan kepada William Gunawan seorang pengusaha. Namun ironisnya sertifikat tak kunjung dikembalikan. Pinjaman itu, sejak 26 April 2011 hingga 16 Juli 2012.

"Saya pertama kali pinjam uang Rp 9,7 juta untuk menebus perhiasan emas. Kemudian pinjam uang lagi Rp 60 juta untuk menebus sertifikat rumah di Bank Mandiri dan pinjaman ketiga Rp 7 juta untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Pinjaman keempat, lanjut Ernie, uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus BPKB motor. Pinjaman kelima sebesar Rp 2,5 juta untuk keperluan pribadi mantan suami Ernie. Pinjaman keenam sebesar Rp 8 juta untuk biaya menjenguk mantan istri pelapor yang sakit di Jakarta.

“Bahkan ada uang jasa pinjaman terhadap William Gunawan sebesar Rp 15 juta juga masuk dalam hitungan hutang yang harus dibayar. Dan terakhir saya pinjam uang lagi Rp 17 juta. Semua total hutang itu sudah saya lunasi via transfer bank dan ada buktinya,” ungkapnya.

Menurut Ernie, semua pinjaman yang diberikan oleh William Gunawan kepada Ernie sudah tertuang dalam surat pengakuan hutang. Dalam surat itu, tidak tercantum batas akhir pembayaran. Akan tetapi Ernie tetap beriktikad baik melunasi hutangnya.

“Saya kaget setelah hutang saya lunasi ternyata sertifikat rumah saya yang dijadikan jaminan tidak diserahkan oleh William Gunawan. Makanya saya merasa dibohongi dan menganggap William Gunawan melakukan penggelapan sehingga saya adukan ke polisi. Dugaan saya ini penggelapan dengan praktek perbankan," pungkasnya.

Lanjut Erni, saat pengambilan sertifikat itu, saya disuruh tandatangan surat pernyataan pengakuan hutang, yang jumlah pinjamannya totalnya 120.700.000 termasuk bunga 15 juta. Didalam surat itu tidak ada kata-kata jatuh tempo atau deadline jangka waktu ataupun denda bunga setiap bulan berapa persen.

"Surat itu juga dibikin draftnya oleh David Sinaga, yang sekaligus jadi saksi di surat itu dan sekarang menjadi pengacara Wiliam Gunawan. Saya heran, sertifikat atas nama mantan suami yang berhutang suami, kenapa yang tandatangan surat pengakuan hutang hanya saya sendiri," tambah Erni panjang lebar.

Terpisah, David Hulman Sinaga selaku kuasa hukum William Gunawan saat ditanya oleh wartawan tentang penetapan tersangka terhadap kliennya enggan memberikan komentar. "Saya kurang sehat badan. Jadi kalau soal itu no komen dulu ya mas," katanya saat ditanya oleh wartawan melalui telepon selulernya. Rabu 31 Januari 2024 malam.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, melalui pesan WhatsApp tidak menjawab kendati centang dua.

Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles