Sering Dugem Dan Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Oknum Sat Pol PP Gresik Diseret Ke-meja Hijau
Daerah | 01-Feb-2024 12:59 WIB | Dilihat : 93 Kali

GRESIK || Bratapos.com. Peredaran gelap Narkoba tak memandang siapapun, apalagi tergiur dengan keuntungan yang diperoleh sangat besar. Seperti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik yakni Saiful Mubarok.
Warga Duduksampean itu diseret ke-meja Pengadilan Negeri Gresik akibat kelakuannya yang menjual dan mengkonsumsi peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syarudi itu mengagendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari penasehat hukum terdakwa. Rabu 31 Januari 2024.
Sebelumnya terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik (JPU Kejari) Gresik Paras Setio dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU dalam berkas dakwaannya, terdakwa mulai bertransaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi pada bulan Oktober 2023. Awalnya terdakwa mentransfer Rp 11 Juta ke rekening se-seorang atas nama Brian Dodik Prasetyo.
Setelah itu, sabu dan pil ekstasi dikirim ke Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas. Sabu dalam kemasan plastik klip seberat 2 gram dan dua bungkus plastik klip masing-masing berisi 25 pil ekstasi dengan total 50 butir. Selanjutnya, barang tersebut disimpan dalam loker tempat kerja terdakwa.
Kemudian, pada malam harinya, terdakwa membawa beberapa sabu dan pil ekstasi ke tempat karaoke di Surabaya dan dikonsumsi bersama teman-temannya. Tidak cukup pesan sekali, terdakwa kemudian pesan kembali sebanyak 4 kali, yaitu pada bulan Juni 2023 mendapat 10 butir ekstasi, dengan harga satu butirnya Rp 375.000. lalu pesan sabu 2 gram dengan harga Rp 1,250 Juta per gram.
Dari barang terlarang itu ada yang dijual kembali dengan keuntungan antara Rp 35.000 sampai 135.000. Sampai akhirnya, terdakwa ditangkap jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur pada November 2023. Dan ditemukan barang bukti di loker tempat kerja Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu berat 2,21 gram bruto, dua bungkus plastik klip berisi 46 butir pil ekstasi.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Paras Setio.
Dari dakwaan tersebut, terdakwa Saiful Mubarok alias Barok yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Joshua Poli membacakan eksepsi (nota keberatan). Dalam eksepsinya menyebut, rangkaian peristiwa tindak pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan, tidak ada kejelasan mengenai peran kliennya.
Sebab tidak ada, apakah pihak yang menawarkan untuk dijual, ataukah yang menjual, membeli, perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika. "Dalam Golongan I sebagaimana yang dimaksud JPU dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika," katanya.
Jaksa Nurul Istianah menyikapi, akan menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. Lantaran belum masuk ke dalam pokok materi persidangan perkara sabu tersebut.
"Makanya pekan depan kami tanggapi secara tertulis. Nah habis kami tanggapi nanti akan ada putusan sela," terangnya, Rabu 31 Januari 2024.
Pewarta Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
