Stop Kekerasan Terhadap Jurnails, 3 Wartawan Blitar Jadi Korban Pengeroyokan
Hukum | 27-Nov-2024 08:12 WIB | Dilihat : 122 Kali

BLITAR || Giripos.com - Kekerasan terhadap jurnalis terjadi, kali ini menimpa tiga wartawan di Kota Blitar. Ketiga korban tersebut menjadi sasaran pengeroyokan saat sedang menjalankan tugas peliputan H-1 sebelum pencoblosan. Selasa (27/11/24).
Menurut informasi yang dihimpun dari ketiga wartawan tersebut, Prawoto (memo.id), Favan (ketik.co), Fauzan (harian memorandum) mendapatkan info adanya kegiatan bagi-bagi uang dan sembako di rumah salah satu calon wali kota, di masa tenang.
Niat wartawan yang hendak meliput tersebut, sesampai dilokasi untuk konfirmasi ternyata diusir oleh sejumlah orang yang ada dilokasi.
Akhirnya sejumlah wartawan tersebut memilik balik ke tempat awal di Jalan Merapi.
“Tak berselang lama, Prawoto ditelpon oleh seorang temannya yang menanyakan posisi lokasi teman-teman,” ujar salah satu dari mereka saat mengadu ke PWI Jatim.
Setelah itu, sang penelpon bersama 8 orang lainnya datang dan langsung merangsek masuk ke halaman rumah dan terjadi cekcok yang berakhir penganiayaan terhadap Prawoto.
Penelepon itu datang, terus merangsek masuk. Setelah itu terjadilah pengeroyokan," Imbuhnya.
Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, setelah peristiwa, Prawoto dengan didampingi advokat melaporkan peristiwa pemukulan terhadap dirinya ke SPKT Polres Blitar Kota.
"Ia kami langsung melaprorkan peristiwa itu ke polres Blitar bersama rekan wartawan dan advokat," Jelasnya
Melihat kejadian itu, PWI Blitar Raya mengecam keras. Melalui surat resmi ditujukan ke PWI Jatim, Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, mendesak aparat berwajib mengusut tuntas kekerasan yang menimpa wartawan tersebut.
“Kami minta agar kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang melakukan kekerasan diproses hukum,” ujar Ketua PWI Blitar, dalam pernyataanya.
Dia menjelaskan kekerasan terjadi, Selasa (26/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Wartawan yang menjadi korban adalah anggota PWI Blitar Raya atas nama Prawoto (memo.id), Favan (ketik.co), Fauzan (harian memorandum).
Ketiganya saat usai melakukan peliputan dugaan aksi bagi-bagi uang dan sembako saat masa tenang Pilkada 2024 oleh salah satu calon Wali Kota Blitar.
Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Irfan.
Oleh karena itu, PWI Blitar mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku kekerasan, agar aksi kekerasan serupa tidak terulang menimpa para pekerja media.
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
