Terpesona Melihat Kemelokan Tubuh Gadis 15 Tahun Saat Nonton TV, Suntoro Merangsang Lalu Perkosa

Daerah | 17-Jan-2024 10:24 WIB | Dilihat : 99 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Terpesona Melihat Kemelokan Tubuh Gadis 15 Tahun Saat Nonton TV, Suntoro Merangsang Lalu Perkosa

GRESIK || Bratapos.com. Suntoro 40 tahun, nafsunya tak terbendung melihat tubuh gadis 15 tahun sebut saja Iza. Lelaki yang tinggal di gang IV RT.02 RW.02 Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik Jawa Timur itu tega memperkosanya.

Aksi pemerkosaan itu terjadi Minggu 6 Agustus 2023, sekira pukul 19.00 Wib lalu. Aksi bejat itu dilakukan ketika inisial Iza sedang berada di rumahnya Kecamatan Ujungpangkah bersama kakaknya. Awalnya, kakak korban janjian dengan teman-temannya dan terdakwa berniat untuk menjengguk nenek anak korban Iza, yang dirawat di rumah sakit. Namun niat terdakwa untuk menikmati melihat kemelokan tubuh korban sudah direncanakan. Sebab terdakwa Suntoro tidak ikut ke rumah sakit.

"Tak jadi ke rumah sakit. Kemudian datang teman korban mengajak korban untuk latihan pencak silat. Namun korban tidak mau juga. Korban pun memutuskan nonton TV di ruang tengah sambil tiduran. Aksi pun dimulai oleh terdakwa. Tiba-tiba masuk ke dalam rumah dengan modus men-charge Handphone," kata jaksa Nurul Istianah ketika membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Eni Martiningrum, kemarin 16 Januari 2024 di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik.

Tak lama kemudian kata berkas dakwaan jaksa Nurul. Terdakwa Suntoro tidur di kasur depan TV di dekat anak korban inisial UIM. Melihat situasi sepi, terdakwa lalu melancarkan aksinya memegang tangan anak korban UIM. Kata-kata manis rayuan pun dilancarkan. Suntoro lalu bertanya sambil tiduran, usiamu berapa, anak korban UIM menjawab lima belas tahun.

"Usai dijawab, lalu terdakwa menutup pintu rumah dan kembali tiduran di dekat anak korban UIM. Tiba-tiba terdakwa mencium bibir dan pipi sambil mencengkeran tangan anak korban. Kemudian terdakwa memegang dan mengarahkan tangan anak korban ke punggung anak korban. Lalu terdakwa menggendong anak korban ke kamar tidur dan langsung menidurkan di kasur dengan kondisi terdakwa masih memegang tangan anak korban," ucap Nurul.

Tak cukup disitu, terdakwa nafsunya semakin menggila, lalu mencium pipi dan bibir. Bahkan meremas payudara. Anak korban berontak dengan memukul terdakwa namun tidak dihiraukan, kemudian terdakwa mengangkat baju gamis anak korban dan melepas celana dalam anak korban.

"Merasa takut, setelah itu terdakwa melepas baju dan sarungnya, kemudian membuka kaki anak korban dan menindihnya sambil memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban. Sehingga anak korban menangis kemudian digerakan naik turun kurang lebih 10 menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya dan dikeluarkan di perut anak korban. Hasratnya terpenuhi terdakwa pergi meninggalkan anak korban sambil menangis," pungkasnya.

Terdakwa yang didampingi oleh Posbakum diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles