Warung Penjual Miras Berkedok Warung Nasi di Hendrosari Diobok-Obok Polisi

Daerah | 26-Mar-2024 02:37 WIB | Dilihat : 168 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Warung Penjual Miras Berkedok Warung Nasi di Hendrosari Diobok-Obok Polisi

GRESIK || Bratapos.com. Di bulan suci Ramadhan ini seakan tak berlaku bagi penjual miras yang berkedok warung nasi di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Bagaimana tidak, di bulan yang penuh rahmat ini tak berlaku bagi inisial AP 42 tahun dan K 47 tahun. Para tersangka ini malah menyediakan minuman keras berupa Bir Bintang dan Guinness.

Polsek Menganti pun tak tinggal diam wilayah hukumnya dijadikan tempat jual miras. Akhirnya pada hari Minggu, 24 Maret 2024 dilakukan operasi. Alhasil puluhan botol beserta pemiliknya diangkut ke kantor Mapolsek Menganti.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, anggotanya gencar di bulan Ramadhan ini melaksanakan patroli dan razia, dalam rangka kegiatan operasi pekat Semeru tahun 2024. Dalam operasi kali ini sasarannya petasan, minuman keras Narkoba, Perjudian.

Pada saat patroli anggota didapatkan satu informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa orang melakukan minuman keras di bulan suci Ramadhan tepatnya di Desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Kemudian anggota Polsek Menganti di back up anggota Opsnal Satreskrim Polres Gresik wilayah selatan melakukan penyelidikan

"Alhasil sebuah warung yang diduga milik AP 42 tahun dan K 47 tahun yang berada di perkampungan padat penduduk. saat dilakukan penggeledahan. Kami mendapatkan didalam warung beberapa orang yang sedang melakukan minuman keras. Anggota melakukan penggeledahan," katanya. Senin 26 Maret 2024.

Warung nasi itu menurut Kapolsek di dalamnya dijadikan tempat untuk minum-minuman keras dan juga menjual miras berupa Bir Bintang dan Guinness. Dari hasil penggeledahan diamankan 26 botol minuman jenis bir bintang dan 6 botol bir hitam Guinness, dan juga diamankan penjual minuman keras bernama sdr. AP dan sdri. K, untuk proses lebih lanjut.

"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Menganti karena diduga melanggar Perda Kabupaten Gresik Nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman, selanjutnya akan dilakukan proses Tipiring," tegasnya.

Kapolsek menegaskan, bahwa di bulan suci Ramadhan ini, mari bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, gunakan bulan yang penuh berkah ini untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.

"Jangan berbuat Negatif, kita ciptakan situasi wilayah hukum Kecamatan Menganti ini wilayah yang damai dan kondusif. Saya akan terus berupaya untuk wilayah Menganti selalu zero dari minuman miras," ujarnya.

"Saya menghimbau juga kepada masyarakat Menganti untuk selalu memberikan informasi terkait hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, dan juga antisipasi kejahatan-kejahatan lain terutama curanmor. Kami akan selalu memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dan Polsek Menganti selalu melayani dengan hati," pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Related Articles