10 Fakta Tentang Kasus Tukar Guling Tanah, 5 tersangka Termasuk Kades dan Sekdes Botomulyo

Daerah | 13-Jun-2024 02:58 WIB | Dilihat : 267 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
10 Fakta Tentang Kasus Tukar Guling Tanah, 5 tersangka Termasuk Kades dan Sekdes Botomulyo
Kendal||Bratapos.com - Kasus tukar guling tanah kas desa yang terjadi di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kendal, masih bergulir. Dalam kasus ini telah ditetapkan 5 tersangka termasuk Kades dan Sekdes Botomulyo. Sejumlah tersangka juga sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kendal Kelima tersangka yang ditahan yakni Kepala desa (kades) Botomulyo berinisial SI, Sekretaris Desa (sekdes) Botomulyo berinisial AR, kemudian Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring berinisial JS, Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022 berinisal TS, dan Direktur PT RSS (pengembang perumahan) berinisial SR. Penetapan tersangka ini  berdasarkan pengembangan penyidikan dan hingga kini masih melakukan pendalaman oleh Kejari Kendal. Sementara ini, kelima tersangka dititipkan di rumah tahanan Mapolres Kendal sejak 10 Juni 2024. Adapun fakta-fakta terkait kasus tukar guling tanah kas desa yang terjadi di Desa Botomulyo diantaranya: Kasus tukar guling tanah di Desa Botomulyo bermula dari sebidang tanah seluas 16.000 meter persegi atau 1,6 hektare yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo. Sekdes berinisial AR berinsiatif menukar guling tanah kas desa yang digunakan untuk produksi batu bata tersebut menjadi kawasan perumahan. Sekdes AR melakukan komunikasi dengan tersangka JS yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring. AR dan JS selanjutnya mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa dan bertemu investor pada Februari 2022. Lalu pada Januari 2023 dilakukan kesepakatan dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris. Kemudian dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti.

Pihak Sekdes Botomulyo mengaku telah membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui camat cepiring kepada bupati Kendal. Namun, ijin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi.

 Peran ST sebagai Kabid pemerintahan Dispermasdes tahun 2022 yaitu  membuat persiapan melakukan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya.

Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah desa dengan menyiapkan investor yang digunakan untuk perumahan. Kasus tukar guling tanah kas desa yang turut menyeret nama Bupati Kendal Dico M. Ganinduto ke PTUN Semarang ini memiliki dampak kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar. Terkait kasus ini, sejumlah tersangka melanggar pasal 2 junto pasal 16 UU 31 tahun 99 junto UU 20 tahun 2021 ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun

Related Articles