Diduga Lakukan Pungli, Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera Diperkarakan Petani Kopi Jember ke Polda Jatim
Hukum | 08-Oct-2025 08:55 WIB | Dilihat : 35 Kali

SURABAYA || GIRIPOS.com – Setelah delapan tahun menunggu kejelasan, ratusan petani kopi di Kabupaten Jember akhirnya melawan. Sebanyak 468 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Produsen Koperasi Ketajek Makmur Sejahtera resmi melapor ke Polda Jawa Timur atas dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dan didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) bersama sejumlah tokoh masyarakat. Langkah hukum ini disebut sebagai titik balik perjuangan panjang para petani yang selama bertahun-tahun merasa tertindas oleh kebijakan sepihak koperasi yang seharusnya menjadi wadah kesejahteraan mereka.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengungkapkan bahwa para petani selama ini dipaksa membayar pungutan sebesar Rp150.000 per kwintal kopi, setara Rp1.500 per kilogram, dengan dalih “kontribusi koperasi”. Namun setelah dilakukan penelusuran, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun keputusan rapat anggota koperasi (RAT) yang sah.
“Ini bentuk kezaliman terhadap para petani. Tidak ada dasar hukum untuk pungutan itu. Tindakan ini melanggar prinsip koperasi dan jelas merugikan anggota,” tegas Baihaki Akbar, Selasa (7/10/2025).
Menurut data yang dihimpun kelompok tani, total pungutan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp525 juta. Mirisnya, bagi petani yang tidak mampu membayar, hasil panen mereka diduga dirampas oleh pihak keamanan koperasi.
Sejumlah petani juga mengaku menjadi korban intimidasi. Salah satunya, Halimah, menceritakan bagaimana dirinya pernah memohon ampun sambil sujud di hadapan pengurus koperasi karena tidak sanggup membayar pungutan, namun tetap dipaksa menyerahkan kopi hasil panennya.
“Saya cuma bisa menangis, kopi saya diambil semua. Katanya untuk iuran koperasi,” ujar Halimah dengan suara bergetar.
Sementara itu, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa praktik pungutan semacam itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Koperasi seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan membebani mereka dengan iuran ilegal. Tidak ada dasar hukum bagi pungutan seperti itu,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember saat dikonfirmasi Bratapos.com.
Baihaki Akbar memastikan, bahwa AMI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pengurus koperasi yang diduga terlibat dalam praktik pungli dan pemerasan tersebut.
“Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan lengkap dari para korban. Kami berharap, Polda Jatim bergerak cepat agar penderitaan para petani tidak berlarut-larut. Mereka harus dilindungi, bukan diperas oleh oknum yang berlindung di balik nama koperasi,” pungkas Baihaki.
Kasus ini kini menjadi simbol perlawanan petani kecil terhadap sistem koperasi yang menyimpang dari asas demokrasi ekonomi. Para petani berharap langkah hukum yang diambil ini menjadi pintu perubahan menuju tata kelola koperasi yang lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan anggota. (rag/rup)
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
