Agenda Sidang Kesimpulan Gagal Digelar, Antara William Gunawan VS Ernie Yanti
Daerah | 17-Jan-2024 07:52 WIB | Dilihat : 101 Kali

GRESIK || Bratapos.com. Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali gelar sidang perkara gugatan utang piutang dengan jaminan sebuah sertifikat rumah antara William Gunawan sebagai penggugat seorang pengusaha, melawan Ernie Yanti sebagai tergugat. Kali ini dengan agenda sidang kesimpulan gagal digelar.
Gagalnya sidang kesimpulan digelar, lantaran David Hulman Sinaga selaku kuasa hukumnya William Gunawan sebagai penggugat tak hadir ke pengadilan. Hal itu sesuai surat yang diterima oleh majelis hakim Bagus Tranggono dan kuasa hukum Ernie Yanti yakni Teguh Prasetyo Utomo. Hakim pun mengetok palu sidang dilanjut pekan depan.
Perlu diketahui, perkara yang sempat menyedot perhatian publik itu berawal ketika Ernie Yanti mengadu ke Polres Gresik. Dalam aduan itu Ernie merasa dipermainkan oleh William Gunawan. Sebab Ernie sudah melunasi hutang beserta bunganya sebesar Rp 120.700.000 dengan sebuah sertifikat rumah miliknya, yang dijaminkan kepada William Gunawan seorang pengusaha, namun tak kunjung dikembalikan.
Bahkan pengaduan Ernie naik menjadi laporan polisi (LP). SP2HP yang diterima oleh Ernie selaku pelapor menyebut bahwa pemanggilan tersangka William Gunawan. Menurut Ernie, William Gunawan sesuai SP2HP yang ia terima, sudah ditetapkan tersangka. Kata Ernie saat ditemui di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 16 Januari 2024.
Perempuan yang tinggal di Perumahan Graha Kencana, Kedanyang, Kebomas, Gresik, Jawa Timur itu awalnya memiliki tanggungan hutang terhadap William Gunawan sebesar Rp 120.7 juta dengan proses pinjaman secara bertahap. Pinjaman itu, sejak 26 April 2011 hingga 16 Juli 2012.
"Saya pertama kali pinjam uang Rp 9,7 juta untuk menebus perhiasan emas. Kemudian pinjam uang lagi Rp 60 juta untuk menebus sertifikat rumah di Bank Mandiri dan pinjaman ketiga Rp 7 juta untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Pinjaman keempat, lanjut Ernie, uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus BPKB motor. Pinjaman kelima sebesar Rp 2,5 juta untuk keperluan pribadi mantan suami Ernie. Pinjaman keenam sebesar Rp 8 juta untuk biaya menjenguk mantan istri pelapor yang sakit di Jakarta.
“Bahkan ada uang jasa pinjaman terhadap William Gunawan sebesar Rp 15 juta juga masuk dalam hitungan hutang yang harus dibayar. Dan terakhir saya pinjam uang lagi Rp 17 juta. Semua total hutang itu sudah saya lunasi via transfer bank dan ada buktinya,” ungkapnya.
Menurut Ernie, semua pinjaman yang diberikan oleh William Gunawan kepada Ernie sudah tertuang dalam surat pengakuan hutang. Dalam surat itu, tidak tercantum batas akhir pembayaran. Akan tetapi Ernie tetap beriktikad baik melunasi hutangnya.
“Saya kaget setelah hutang saya lunasi ternyata sertifikat rumah saya yang dijadikan jaminan tidak diserahkan oleh William Gunawan. Makanya saya merasa dibohongi dan menganggap William Gunawan melakukan penggelapan sehingga saya adukan ke polisi. Dugaan saya ini penggelapan dengan praktek perbankan," pungkasnya.
Pewarta Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
