Bahtsul Masail; Hukum Menentukan Makam Berdasarkan Teropong Spiritual

Daerah | 26-Jun-2024 08:08 WIB | Dilihat : 418 Kali

Wartawan : redaksi
Editor : redaksi
Bahtsul Masail; Hukum Menentukan Makam Berdasarkan Teropong Spiritual
Semarang||Bratapos.com - Bahtsul Masail PCNU Kota Semarang  mengenai Hukum menentukan makam berdasarkan teropong spiritual, Bertepatan  di Masjid Al Mi'roj Semarang Utara  (22/06/2024). Seperti yang kita ketehui sebelumnya Bahtsul Masail adalah musyawarah ulama NU untuk memutuskan suatu masalah berdasar hukum Islam, Hanya kyai yang ahli membaca kitab yg boleh hadir dalam musyawarah ini. Dan harus menjadi utusan resmi sebagai delegasi, dengan membawa surat tugas. Musyawarah yang di Mushohih oleh Beliau KH. Hanif Ismail Lc., dan KH. Dr. In'amuzzahidin, Orang yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil suatu Bahtsul Masail. Permasalahan yang dibahas saat ini mengenai informasi di masyarakat yg menyebutkan bahwa disuatu daerah telah ditemukan makam waliyullah, Dan telah dilakukan pemugaran dan perbaikan utk diziarahi/mendatangkan para peziarah. Penemuan makam ini dilakukan/berdasarkan informadi yang bersifat spiritual & bukan berdasarkan catatan tertulis dan informasi kesejarahan yang bisa diverifikasi. Informasi yang bersifat spiritual itu misalnya dari mimpi seseorang, ilham yang diterima seseorang atau dari pandangan kasyaf batin dari yang mengaku dapat melakukan kontak ruhani (istilahnya sarkub, sarjana kuburan), Dan timbul beberapa pertayaan, "Bagaimana memverifikasi bahwa makam tersebut benar untuk waliyullah fulan?" Tanya Jokopramono/MWCNU Gunungpati selaku sail (Pengaju soal). "Untuk membuktikan keshahihannya diperlukan data-data yang empirik sesuai kaidah syar'i yaitu , Penalaran benar, Akal sehat, Berita jujur. Sehingga harus ditemukan data primer dan sekunder meliputi, Catatan sejarah, Pengakuan dzuriyah, Kemasyhuran di kalangan masyarakat, Penetapan pemerintah setempat." Jawab Mushohih. Untuk pertayaan selanjutnya "apakah diperbolehkan secara syar'i untuk menentukan hal tersebut hanya secara spiritual tanpa bukti-bukti basyariyah?" "Tidak diperbolehkan, karena spiritual (ilham, mimpi, firasat dan semacamnya) harus terkonfirmasi secara syar'i sebagaimana soal pertama" Jelasnya. (Arifin)

Related Articles