Konflik Perumahan Dewari Mentaraman Residence, Dari Gaji Tak Dibayar Hingga Dugaan Penggelapan Aset.

Hukum | 16-Oct-2025 04:03 WIB | Dilihat : 10 Kali

Wartawan : Arif Bli
Editor : Arif Bli
Konflik Perumahan Dewari Mentaraman Residence, Dari Gaji Tak Dibayar Hingga Dugaan Penggelapan Aset. Foto : Perumahan Dewari dan SMK Bina Bangsa (Doc.Istimewa)

MALANG || GIROPOS.com – Konflik internal di tubuh Dewari Mentaraman Residence terus memanas. Salah satu mantan pengelola perumahan tersebut, berinisial WWK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang atas dugaan penggelapan aset berupa sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

 

Namun, WWK membantah keras tudingan tersebut. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi oleh pihak Dewari.

“Tidak pernah ada yang namanya gadai-menggadai SHGB ke SMK Bina Bangsa. Awalnya kami hanya menuntut hak kami sebagai karyawan karena gaji beberapa bulan belum dibayar. Malah saya dilaporkan dengan tuduhan penggelapan,” ujar WWK saat ditemui wartawan.

 

WWK juga mengaku memiliki dokumen lengkap yang membuktikan setiap pengeluaran dan transaksi selama dirinya mengelola proyek tersebut.

 

“Semua bukti tertulis lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Data yang saya punya valid dan bisa dibandingkan dengan data pelapor,” tegasnya.

 

Sementara itu, pihak SMK Bina Bangsa Dampit, yang disebut-sebut sebagai tempat penggadaian SHGB, membantah keras tudingan tersebut.

 

“Tidak ada pihak kami yang menerima gadai SHGB milik Dewari Mentaraman Residence. Kami punya lahan sendiri dan mengelola secara mandiri,” jelas Endah, admin Humas SMK Bina Bangsa, saat dikonfirmasi.

 

Pernyataan serupa disampaikan oleh Nurhatip, salah satu tenaga pengajar di sekolah tersebut.

 

“Kami membeli lahan itu secara lunas. Semua pembayaran dan pengurusan balik nama sudah kami selesaikan. Tapi sampai sekarang sertifikat masih kami pegang karena proses administrasinya belum rampung,” ujarnya.

 

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, permasalahan ini berawal dari kesulitan keuangan yang dialami pihak Dewari.

 

“Untuk menutupi operasional, WWK disuruh mencari pinjaman. Ia meminjam ke Bina Bangsa melalui bank mini. Sebagai gantinya, beberapa unit rumah ditukar dan kemudian diangsur oleh para guru SMK Bina Bangsa. Namun AJB (Akte Jual Beli)-nya belum diberikan kepada para pembeli, sementara sertifikatnya sudah diserahkan Dewari,” tutur sumber tersebut.

 

Masih menurut sumber yang sama, WWK kemudian kembali diminta mencari dana talangan tambahan dengan menjaminkan sertifikat rumah induk milik Imanuel Suwono ke pihak SMK Bina Bangsa.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Imanuel Suwono selaku pihak yang disebut dalam kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

( Black )

Related Articles