Bandel, Penjual Miras di Hendrosari Seakan Kebal, Polisi Angkut Puluhan BB, Penikmat, Penjual, Beserta Bandarnya
Daerah | 26-Mar-2024 06:53 WIB | Dilihat : 66 Kali

GRESIK || Bratapos.com. Polsek Menganti dibawah kepemimpinan AKP Roni Ismullah terus memerangi peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) diwilayahnya hukumnya. Sebab di bulan suci Ramadhan ini berkomitmen Menganti bebas dari barang setan itu.
Kali ini yang menjadi sasaran disebuah warung penjual miras berkedok warung nasi di Hendrosari padat penduduk milik Suprayitno. Dalam operasi tersebut sempat menjadi tontonan warga. Bahkan warga yang melihatnya penikmat miras dan pemandu lagu serta penjual diangkut ke dalam mobil patroli.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, selama bulan suci Ramadhan ini kami terus melakukan dan meningkatkan operasi pekat semeru. Yang menjadi sasaran kami petasan, mihol/miras, narkoba dan perjudian. "Sebab ini mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Kami akan libas semuanya yang masih bandel menjula miras," tegasnya. Selasa 26 Maret 2024.
Operasi ini kami lakukan Senin 25 Maret 2024 malam sekira jam 23.00 wib. Awalnya anggota Polsek dibantu oleh Polres mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah tempat warung beberapa orang melakukan minuman keras di bulan suci Ramadhan di Desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik tepatnya di warung milik Suprayitno.
"Saat dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan didalam warung beberapa orang yang sedang melakukan minuman keras, dan kemudian dilakukan penggeledahan sehingga dibenarkan bahwa warung tersebut dipakai tempat untuk minum-minuman keras dan juga menjual miras berupa Bir Bintang dan Guinness," ujarnya.
Dari hasil operasi, polisi menyita puluhan botol minuman keras jenis bir bintang dan bir hitam guinness. Selain mnyita BB, polisi juga mengamankan penjual minuman keras yakni Suprayitno. Bahkan orang-orang yang melakukan minuman keras juga diangkat serta pemandu lagu tak luput dari sasaran.
"Semuanya dibawah ke kantor Polsek untuk proses lebih lanjut. Sebab ini melanggar perda Kabupaten Gresik nomor 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman, selanjutnya akan dilakukan proses Tipiring di Pengadilan Negeri Gresik.
Kapolsek Menganti mengajak di bulan suci Ramadhan ini, bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Gunakan bulan yang penuh berkah ini untuk lebih mendekatkan diri. Jangan berbuat negatif yang dapat mengganggu masyarakat.
"Siapapun yang melanggar hukum/tidak mentaati aturan undang-undang Republik Indonesia, diwilayah hukum kami, maka kami tak segan-segan akan ditindak sesuai UU dan aturan yang berlaku. Mari ciptakan situasi wilayah hukum Kecamatan Menganti ini wilayah yang damai dan kondusif, Jauh dari gangguan Kamtibmas, saya akan terus berupaya untuk wilayah Menganti selalu zero dari minuman beralkohol/miras dan gangguan kamtibmas," pungkasnya.
Pewarta Jamal Sintaru
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
