Berawal Dapat Bantuan Investor Dana Rp. 1 Milyar, Pengusaha Proyek Warga Asal Jakarta Selatan Merugi 125 Juta
Daerah | 20-Jun-2024 04:10 WIB | Dilihat : 35 Kali

Jakarta Selatan || Bratapos.com - Awal cerita WNA asal Malaysia bernama Zauyah beserta dan Dadang WNI asal Bandung yang mana awalnya dibulan Juni 2022 Dadang mengajak korban untuk bertemu salah satu investor yang akan membantu proyek korban dengan iming iming akan diberi pencairan dana sebesar 1 milyar dengan syarat membayar biaya SKBDN senilai 125 juta , dengan tipu daya dan rayuan maut Dadang terhadap korban atas nama Zainal Arifin akhirnya dapat dipertemukan dengan zauyah WNA asal Malaysia di apartemen kalibata grade lotus sehingga dari situlah awalnya korban merasa dirugikan dengan nominal 125 juta ,setelah melakukan kewajibannya.
" Bahwa dalam hal ini klien kami adalah korban tindak pidana pasal 378-372 KUHP serta pasal 55 ayat 1kuhp " tegas Daeng Suryadi ,SH kuasa hukum korban.
Dibulan juli 2022 Korban menanyakan kembali proses pencairan dana tapi Dadang malah meminta biaya lagi guna kelancaran pencairan dana pada akhirnya korban merasa tertipu bahwa setelah menunggu setahun lamanya dana tersebut tidak kunjung turun sehingga korban dan pelaku (zauyah dan Dadang) bertemu kembali dan membuat kesepakatan dibulan 10 juli/2023 yang berisi apabila tanggal 30/07 2023 korban belum memperoleh dana tersebut maka pelaku bersedia mengembalikan semua kerugian korban senilai 125 juta dan ditambah kerugian sebesar 1 milyar.
Setelah ditunggu sampai dengan 30 Desember 2023 korban bersama kuasa hukum Daeng Suryadi SH membuat LP resmi di Polda Metro Jaya dan ditanggal 02 Januari berkas dilimpahkan ke Polres metro Jakarta Selatan dengan alasan locus delicti wilayah kejadian apartemen pelaku dikalibata jakarta selatan.
Hal ini menguatkan ketika pelaku zauyah dipanggil dan mangkir begitu pula pelaku lainnya. Adanya fakta ditemukan ketika WNA tersebut menggunakan KTP WNI yang dikeluarkan Dispenduk kota bekasi padahal pelaku adalah berkunjung dan alamat KTP WNI valid. Ungkap Kuasa Hukum Korban.
Hal ini sudah jelas melanggar UU no 6 th 2011,ayat 1 sehingga dalam hal ini kami meminta agar aparat kepolisian RI wilayah Hukum polres metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang jelas bertentangan dengan aturan norma hukum di negara kesatuan Republik Indonesia
Upaya dalam penegakan hukum dan keadilan telah dilakukan pula melalui pemberitahuan kepada pihak imigrasi Jakarta Selatan dan tembusan surat kepada kantor kedutaan besar malaysia diindonesia agar segera melakukan tindakan pencekalan terhadap WNA tersebut. Harap Kuasa Hukum Zainal Arifin ( zs )
Related Articles


TOPIK TERPOPULER
BERITA POPULER
