BNN Sidoarjo Tegaskan Pegawai Terindikasi Konsumsi Narkoba Dikeluarkan, Monitoring Lembaga Rehabilitasi Diperketat

Pemerintahan | 26-Aug-2026 05:41 WIB | Dilihat : 50 Kali

Wartawan : Black
Editor : Black
BNN Sidoarjo Tegaskan Pegawai Terindikasi Konsumsi Narkoba Dikeluarkan, Monitoring Lembaga Rehabilitasi Diperketat Foto : Kantor BNN Kabupaten Sidoarjo (Doc.Istimewa)

SIDOARJO || GIRIPOS.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya dikaitkan dengan tiga pegawai berinisial D, I, dan O di Lembaga Rehabilitasi LRKM Rumah Merah Putih.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah BNN Kabupaten Sidoarjo melakukan wawancara terhadap salah satu pegawai lembaga berinisial ABR untuk menggali informasi mengenai status dan penanganan ketiga pegawai tersebut.

Dari hasil wawancara, pegawai berinisial I diketahui telah mengundurkan diri dari lembaga sejak awal Juli 2026. Pengunduran diri tersebut disebut dilakukan karena alasan pribadi, yakni adanya rencana pernikahan.

Sementara itu, pegawai berinisial O disebut telah diberhentikan dari LRKM Rumah Merah Putih pada akhir Juni 2026 setelah terindikasi mengalami relaps.

Proses tersebut bermula dari pelaksanaan tes urine berkala oleh tim LRKM Rumah Merah Putih. Dalam pemeriksaan awal, hasil tes urine O disebut menunjukkan hasil negatif. Namun, setelah dilakukan pendalaman melalui wawancara, O akhirnya mengakui kembali menggunakan sabu.

Atas kondisi tersebut, O disebut memahami konsekuensi yang harus diterima, yakni pemberhentian dari lembaga rehabilitasi.

Berbeda dengan I dan O, pegawai berinisial D hingga kini masih aktif bertugas di Rumah Merah Putih. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, D mulai aktif bekerja sejak Mei 2026.

Ketua Tim Zona Integritas BNN Kabupaten Sidoarjo, Asih Amaliah, S.I.Kom., M.MedKom, menegaskan bahwa pegawai yang diketahui mengonsumsi narkotika telah dikeluarkan dari lembaga.

“Sudah dikeluarkan, Pak. Selanjutnya untuk monitoring dan supervisi akan kami jadwalkan secara rutin kepada Lembaga Rehabilitasi di Kabupaten Sidoarjo,” kata Asih saat dikonfirmasi GIRIPOS.com, Rabu (26/8/2026).

Klarifikasi BNN tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sumber daya manusia di lembaga rehabilitasi menjadi perhatian serius. BNN menyatakan monitoring dan supervisi akan dilakukan secara rutin untuk memastikan lembaga rehabilitasi menjalankan fungsi sesuai ketentuan dan menjaga integritas lingkungan rehabilitasi.

(Black)

Related Articles